ZonaInfo.id, Masohi – Dana Badan Usaha Negeri (BumNeg) Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp 250 juta disalahgunakan.
Dana tersebut dipinjamkan kepada pengusaha batu bata, membiayai sejumlah program namun tak terealiasi dengan baik hingga diduga mengalir ke kantong pribadi.
“Dugaan penyalahgunaan dana BumNeg Haruru terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Ada sekitar Rp 250 juta,” ujar salah satu tokoh masyarakat Negeri Haruru, Jumat (23/9/2022).
BumNeg Haruru saat itu diketuai Firman. Bendahara BumNeg Yacob Pormes.
Namun pengurus BumNeg yang diangkat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Haruru hingga saat ini tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
“Makanya masyarakat mempertanyakan, pengurus BumNeg jalan tugas tapi tidak punya SK,” ungkap tokoh masyarakat itu sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.
Penjabat KPN Haruru Marthen Jefry Wattimena yang dikonfirmasi membenarkan dugaan penyalahgunaan yang disampaikan masyarakat.
“Apa yang disampaikan masyarakat tersebut benar sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Bumneg Haruru saudara Firman dan Bendahara Bumneg Haruru saudara Yacob Pormes kepada saya,” kata Wattimena.
Ada lima butir pernyataan yang disampaikan yaitu:
- Anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 162.762.000. Dari anggaran ini dipinjamkan ke pengusaha batu bata merah sebesar Rp. 100. 000. 000. Dana pinjaman itu belum dikembalikan oleh 9 orang mencapai Rp. 72.000.000.
- Penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp. 46.567.700 digunakan untuk pembelian mesin pres batako, tetapi pekerjaannya tidak berjalan dengan baik.
- Penyertaan modal tahun 2019 sebesar Rp. 50.000.000 yang digunakan untuk membeli sebidang tanah guna tempat usaha BumNeg.
- Tidak adanya pemotongan pajak dari setiap pembelanjaan yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019.
- Tidak adanya SK KPN Haruru kepada kepengurusan BumNeg Haruru dari tahun 2018-2019.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Firman selaku Ketua BumNeg dan Bendahara Yacob Pormes tertanggal 13 September 2022.
Setelah menerima surat pernyataan dari Ketua dan Bendahara BumNeg, Wattimena mengaku dirinya
melakukan pendekatan dengan staf Pemerintah Negeri Haruru untuk mempertanyakan aset-aset negeri baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana BumNeg, namun mereka menolak.
Bahkan mereka mengatakan kalau penjabat KPN Haruru tidak memiliki hak untuk mempertanyakan aset negeri.
“Aset negeri itu merupakan hak milik masyarakat Negeri Haruru, bukan milik pribadi atau kelompok. Namun mengapa aset negeri itu tidak ditempatkan di kantor negeri, namun disimpan oleh masing-masing staf negeri,” tandas Wattimena.
Olehnya itu masyarakat maupun Penjabat KPN Haruru mengharapkan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Sat Reskrim Polres Maluku Tengah ataupun Kejaksaan Negeri Masohi turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana BumNeg Haruru tersebut. (ZI-20)