
Komisi IV DPRD Maluku Sambangi SMAN 1 SBB, Ini Yang Dibahas
ZonaInfo.id, Piru – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyambangi SMA Negeri 1 Seram Bagian Barat (SBB) di Kecamatan Kairatu.
Hadir Ketua Komisi IV Samson Atapary, anggota komisi Gadis Siti Nadia Umasugi, Rostina, Andi Munaswir dan Ruslan Hurasan.
Kunjungan Komisi IV ke SMA Negeri 1 SBB secara spesifik menindaklanjuti surat masuk ke Komisi IV tahun 2022.
“Fokus kita kali ini tentang tata kelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini kami laksanakan karena kami bermitra dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” kata Samson Atapary saat membuka percakapan dengan dewan guru, tata usaha, komite sekolah dan pengurus OSIS yang berlangsung di ruang aula SMA Negeri 1 SBB, Kabupaten SBB, Senin (23/5/2022).
Atapary mengungkapkan saat Komisi IV membahas surat masuk dan diverifikasi surat masuk yang paling banyak adalah soal penggunaan dana BOS SMA/SMK di 11 kabupaten/kota.
“Secara spesifik ada yang melapor kepala sekolah dengan pemanfaatan dana BOS dan pungutan liar. Atas dasar itulah kami menindaklanjuti ke SMA/SMK untuk 11 kabupaten kota di Maluku,” tandasnya.
Lanjut Atapary, untuk Kabupaten SBB ada tiga sekolah yaitu SMA di Desa Waisamu, SMK Kesehatan di Desa Kairatu dan SMA Negeri 1 SBB di Kairatu.
Pengaduan ke Komisi IV, kata Atapary, bukan dalam arti ada penyimpanan atau korupsi. Komisi IV melihat ini hanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua murid.
“Perlu kami tegaskan bahwa Komisi IV dengan Dinas Pendidikan adalah mitra, maka selaku mitra mestinya saling memberi masukan untuk kedepan penataan jauh lebih baik,” ujarnya.
“Kecuali ada kebijakan ada masukan yang tidak ditindaklanjuti. DPRD bisa rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” sambungnya.
Tetapi sudah dua tahun lebih ini, ungkap Atapary belum ada komisi yang mengeluarkan rekomendasi ke penegak hukum.
“Namanya kemitraan kami selalu menjaga dalam kaitan dengan tugas kami saling melengkapi satu sama lain untuk kedepan itu jauh lebih baik,” tandasnya.
Atapary mengatakan fungsi pengawasan secara politik mengarah pada pembentukan pansus untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat karena kewenangan pengawasan dan penyelidikan itu domainnya inspektorat dan penegak hukum.
“Sudah dua tahun setengah ini kami DPRD tidak masuk pada wilayah itu. Kalaupun ada surat masuk kami selalu menempuh langkah ini,” ujarnya.
Masih kata Atapary, Komisi IV dan Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah untuk dana BOS harus dikelola dengan pendekatan partisipatif dan transparansi. Ini penting yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menjaga tingkat kepercayaan publik.
“Caranya satuan pendidikan dalam tata kelola dana BOS harus melaksanakan raker secara internal yang melibatkan tenaga pendidikan dan kependidikan dan komite sekolah, baru selanjutnya rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) dibawa dalam rapat pleno dengan orang tua wali murid,” jelasnya.
Lebih Lanjut dijelaskan penyusunan RKAS tetap mengacu pada 12 komponen dan 8 standar pendidikan. Kalau satuan pendidikan masih ragu Komisi IV dan Dinas Pendidikan Provinsi sudah membuka klinik dana BOS yang melibatkan dinas provinsi, kepolisian dan kejaksaan.
“Pertanyaan kenapa klinik ini kami buat? untuk menghindari keraguan pihak satuan pendidikan dalam menafsirkan regulasi pendidikan yang terkait dengan penyusunan dana bantuan operasional sekolah,” tandasnya. (ZI-14)