Lintas Daerah

Kondisi Udara Masih Berbahaya, Pemkab Buru Perpanjang Libur Sekolah

ZonaInfo.id, Buru – Pemerintah Kabupaten Buru memperpanjang libur sekolah murid PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs sampai 21 Oktober.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangan perkembangan kondisi udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

Perpanjangan libur tatap muka di sekolah tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Buru cq Sekretariat Daerah Nomor: 400.3/1123/X/2026, tanggal 17 Oktober 2026, Perihal Kegiatan Belajar Dari Rumah.

Surat yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) , Azis Tomia yang diperoleh media ini tadi malam (18/10/2926) ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Buru.

Azis menyebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/12 Tentang Kewaspadaan Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat tanggal 14 Oktober 2026 dan perkembangan Kondisi Indeks Pencemaran Udara yang masih dalam kategori tidak sehat/berbahaya akibat kabut asap (polusi udara), serta demi menjaga Kesehatan dan keselamatan peserta didik, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Pembelajaran dari rumah yang semula ditetapkan berakhir pada tangal 17 Oktober 2026 diperpanjang terhitung mulai tanggal 19 – 21 Oktober 2026.
  2. Selama masa perpanjangan tersebut, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
  3. Peserta didik dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, memakai masker pada saat keluar rumah, dan menjaga kondisi kesehatan dengan cukup minum air putih.
  4. Kegiatan belajar mengajar tatap muka dijadwalkan pada hari Kamis tangal 22 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi udara selanjutnya.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Buru, Ikram Umasugi memerintahkan Dinas Pendidikan agar mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker saat proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.

Kemudian terhitung sejak tangga, 15 – 17 Oktober 2026, seluruh satuan pendiidkan (PAUD,TK, SD/MI, SMP/MTs melaksanakan pembelajaran dari rumah. (ZI-18)

Tinggalkan Balasan