Kota

Wali Kota Ambon Berang, Perintah Usut SK Kenaikan Pangkat ASN Palsu, Pelaku Terancam Pecat

ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota, Bodewin M. Wattimena berang, menyusul adanya SK Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

SK kenaikan pangkat PNS Golongan IVb itu, juga mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku.

Wali Kota memerintahkan investigasi untuk mengungkap pihak yang terlibat sekaligus memastikan pegawai yang menjadi korban mendapat kejelasan.

Saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Vlissingen, Jumat (16/10/2026), Balai Kota,  Wali Kota menegaskan tidak akan menoleransi praktik yang melanggar aturan kepegawaian dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia menginstruksikan untuk menyurati seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, dan kepala puskesmas agar segera menginventarisasi ASN yang memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.

Wali Kota juga menugaskan Inspektorat Kota Ambon melakukan investigatif untuk menelusuri asal-usul dokumen, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta mendata seluruh pegawai yang diduga menjadi korban.

Ia juga meminta Bagian Hukum berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil konfirmasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan tidak pernah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat melalui sistem resminya untuk pegawai yang dokumennya dipersoalkan. Padahal, Pertek BKN merupakan bagian penting dalam proses kenaikan pangkat ASN.

Wali Kota menegaskan, ASN yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut akan menghadapi sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pungutan liar dan penipuan juga akan ditelusuri melalui proses hukum.

Lanjut Wali Kota, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kenaikan pangkat berdampak pada perubahan gaji pegawai sehingga penerbitan SK yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga kerugian keuangan daerah. Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyerahkan data untuk direkap dan ditindaklanjuti.

“Inspektorat juga harus memastikan persoalan ini diusut secara menyeluruh, baik untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab maupun melindungi pegawai yang menjadi korban,” tandasnya.

Wali Kota menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan memastikan setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Dokumen Resmi Pemprov Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan SK kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu dan mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku bukan merupakan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Maluku.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan klarifikasi ini menyusul maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat tersebut.

Menurut Selang, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut harus ditangani secara cermat dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ia menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, wajib mengikuti prosedur administrasi resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses tersebut melalui verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM Kabupaten/Kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur. SK digital yang sah selanjutnya tersimpan pada akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.

Menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.

Ia menegaskan, penanganan persoalan ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan