
Dua Pegawai BKPSDM Pemkot Ambon Terlibat SK Kenaikan Pangkat Palsu, Sanksi Pecat Menanti
ZonaInfo.id, Ambon – Dua Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Ambon terlibat kasus SK kenaikan pangkat palsu ASN. Sanksi pemecatan menanti.
Puluhan ASN menjadi korban. SK palsu mereka bukan gratis. Mereka harus menyetor Rp2 juta saat proses awal pengurusan. Setelah SK sudah jadi, mereka setor lagi Rp2 juta.
“Saat ini, tercatat sudah ada dua orang dari BKPSDM yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Wali Kota Ambon, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat memimpin apel pagi ASN Pemkot Ambon, Senin (19/10/2026), di Balai Kota.
Dalam arahannya, Wali Kota mengingatkan mekanisme dan periodisasi kenaikan pangkat bagi ASN sudah diatur secara jelas dan transparan.
“Jalur reguler berlangsung setiap empat tahun sekali, di luar jalur kenaikan pangkat pilihan karena promosi jabatan atau kenaikan pangkat istimewa,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, pengurusan kenaikan pangkat itu sudah ada kepastian jalurnya. Usulkan berkas-berkasnya secara resmi, jika ada kekurangan akan dikembalikan untuk diperbaiki hingga terbit Pertek (persetujuan teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika seseorang memilih jalur ilegal, apakah mereka tidak pernah berpikir bahwa pada akhirnya tindakan itu akan ketahuan?,” tandasnya.
Ia menegaskan lagi, dokumen tanpa Pertek dari BKN sudah pasti palsu. “Praktik ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Pemkot Ambon di mata publik akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Pemkot Ambon tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjokian maupun pungli birokrasi. Wali Kota mengingatkan Kepala BKPSDM dan para admin kepegawaian agar bekerja secara profesional sesuai dengan alur dan mekanisme resmi, serta tidak bertindak di luar kewenangan.
Sejak hari pertama menjabat sebagai Wali Kota, ia sudah menegaskan pemberhentian pengurusan kenaikan pangkat yang harus membayar, atau kenaikan pangkat berkala yang harus menyetor uang.
“Itu bukan kerja seorang ASN, itu adalah kerja seorang pencuri, penipu, dan pengkhianat bagi kota ini,” tegasnya.
Wali Kota menginstruksikan Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Siapapun terlibat diberikan sanksi pemecatan.
“Sanksi pemecatan disiapkan bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam sindikat pemalsuan atau pungli di lingkungan Pemkot Ambon,” tandasnya.
Wali Kota juga mengimbau guru dan kepala sekolah agar tidak mudah percaya pada pihak luar yang menjanjikan penyelesaian administrasi atau promosi jabatan secara instan.
“Oknum-oknum di luar ASN kerap memanfaatkan ketidaktahuan atau ambisi sesaat untuk meraup keuntungan pribadi. Oleh karena itu, saya mengimbaukan para kepala sekolah dan guru agar tidak mudah percaya pada pihak luar yang menjanjikan penyelesaian administrasi atau promosi jabatan secara instan. Proses pengangkatan jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkot Ambon memiliki prosedur resmi dan transparan,” tandasnya.
Wali Kota mengajak seluruh ASN untuk senantiasa bersyukur atas apa yang telah didapatkan, baik gaji, tunjangan, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang merupakan bentuk kompensasi resmi negara. Sikap tidak mudah iri, tidak membandingkan diri secara tidak sehat dengan orang lain, serta kepedulian terhadap aturan menjadi kunci utama untuk mencegah ASN terjerumus ke dalam lingkaran mafia birokrasi.
“Mari kita mulai belajar untuk lebih peka dan tidak bersikap apatis. Sikap apatis justru membuat seseorang mudah ditipu, kita harus peduli dan memahami perkembangan regulasi agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif,” ujarnya. (ZI-21)
