Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Seret Mat Marasabessy Masuk Penjara

ZonaInfo.id, Ambon – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menyeret Eks Kadis PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy masuk penjara.

Mat, nama panggilan Muhamat Marasabessy ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 hingga 18.00 WIT.

Penahanan Mat menambah daftar tersangka kasus yang merugikan negara Rp. 3.833.908.869 itu, menjadi tujuh orang.

Usai menjalani pemeriksaan, Mat terlihat keluar sekitar pukul 18.15 WIT dengan mengenakan rompi berwarna Merah Muda. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan, yang langsung membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Mantan penjabat Bupati Maluku Tengah ini, didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Husein Marasabessy.

Husein mengatakan selama pemeriksaan dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Maluku. “Pertanyaan yang ditanyakan penyidik sebanyak 50 pertanyaan. Klien kami sangat kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya tim penyidik menahan enam tersangka, yakni Andiranita sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap I, Ela Sopalauw sebagai PPK Tahap II, Anita Muin dan Nur Madars sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Dwi Priambada Kurniawan, dan Fais Noval (FN) selaku kontraktor.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dengan PAGU anggaran Rp13 miliar ini, dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Dalam penyidikan, tim Kejati Maluku menemukan berbagai dugaan penyimpangan. Perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan konsultan perencana serta adanya perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan memadai.

Selain itu, Addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis, pembayaran termin dari awal hingga 100 persen dilakukan tidak berdasarkan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya.

Penyimpangan lainnya, dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa agar pencairan anggaran tetap dapat dilakukan, Proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama dilakukan saat pekerjaan belum selesai, dana retensi telah dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum dilaksanakan, dan sebagian pekerjaan tidak dikerjakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara Rp3.833.908.869,11.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sedangkan dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan