Kota

BPPRD Kota Ambon Berikan Pemahaman ke Korlap Seruan Aksi, Bedakan Pajak dan Retribusi

ZonaInfo.id, Ambon – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman kepada Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Seruan Aksi.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Roy menjelaskan lagi, pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” tamdasnya.

Lanjut Roy, dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

Roy juga menambahkan bahwa seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru, sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby.

Hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, flyer seruan aksi tersebar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Dalam flyer tersebut tertulis, “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retibusi dari tambang yang diduga illegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang illegal di Kota Ambon”.

Aksi akan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. Titik aksi kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Krismsus Polda Maluku dan Kejati Maluku.

Dalam flyer tersebut tertulis Mujahidin Buano adalah Korlap I. Sedangkan Osama Rumbouw sebagai Korlap II. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan