
BPK Rekomendasikan Penghentian Pekerjaan Renovasi Kantor DPRD SBB
ZonaInfo.id, SBB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan penghentian pekerjaan renovasi Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Saat audit, BPK menemukan lahan berdirinya Kantor DPRD SBB belum memiliki status kepemilikan.
Kepalah Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa, (17/6/2025) menjelaskan BPK dalam hasil pemeriksaan menyatakan adanya permasalahan atas Aset Tetap, terkhusus yang telah berdiri bangunan milik Pemda maupun bangunan sarana prasarana umum yang juga dibangun oleh Pemda Kabupaten SBB.
“Lahan yang digunakan banyak yang belum memiliki status kepemilikan dalam bentuk Surat Kepemilikan Tanah, termasuk salah satunya Kantor Wakil Rakyat yang lahan juga belum menjadi milik Pemda SBB,” ujarnya.
“Akibatnya BPK merekomendasikan penghentian pekerjaan tersebut sampai masalah kepemilikan lahan diselesaikan secara tuntas, dan mencakup keseluruhan dari daftar temuan terkait Aset Tetap sesuai hasil pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya hingga 2024 yang belum diselesaikan oleh Pemda Kabupaten SBB,” ujarnya lagi.
Maruapey mengatakan BPK meminta Pemerintah Daerah SBB segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini agar proyek yang sudah ditetapkan dalam perencanaan dapat dilanjutkan dan tidak berdampak merugikan keuangan negara, serta menghindari munculnya temuan baru terkait masalah penatausahaan dan pengakuan atas aset daerah. (ZI-14)