
Kementerian Kominfo Gelar Bimtek Implementasi Perlindungan Data Pribadi
ZonaInfo.id, Ambon – Kementerian Kominfo RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi bagi Badan Publik.
Kegiatan berlangsung, Kamis (22/2/2024) di The Natsepa Hotel, Suli. Peserta berasal dari Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, juga dari daerah lainnya secara daring.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutanya mengatakan data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi.
“Namun sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut,” ujarnya.
Wattimena mencontohkan, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit,
ATM, maupun pinjaman online. Oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
Karena itu, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP mengamanatkan kewajiban badan publik untuk menunjuk petugas pelindungan data atau Data Protection Officer (PPDP/DPO) yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data sesuai dengan aturan pelindungan data yang berlaku.
“Agar pelaksanaan UU PDP berjalan optimal maka perlu dilaksanakan bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi secara komprehensif, sehingga tidak ada hambatan dalam implementasi undang-undang serta upaya kita dalam membentuk ekosistem PPDP/DPO yang profesional dapat terlaksana,” tandasnya.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono, dalam sambutannya secara daring juga menyatakan untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka Pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pelindungan data pribadi kepada subjek data.
“Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya. (ZI-21)