Kota

Ambon PPKM Level 3, Waktu Pemilihan RT dan RW Serentak di Waihaong Belum Bisa Dipastikan

ZonaInfo.id, Ambon – Waktu pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak di Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon belum bisa dipastikan kapan berlangsung.

Masa jabatan 14 RT dan 4 RW telah berakhir pada 31 Januari 2022. Namun pemilihan RT dan RW yang baru harus disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku di Kota Ambon.

“Untuk waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan oleh pihak kelurahan. Karena untuk sementara, Kota Ambon masih dalam PPKM Level 3. Sehingga, pihak kelurahan harus mematuhi mekanisme yang ada pada PPKM Level 3 tersebut,” kata Lurah Waihaong, M. Pelupessy kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan, masa jabatan RT dan RW di Kelurahan Waihaong sesuai dengan SK telah berakhir pada 31 Januari 2022, sehingga, harus ada pemilihan RT dan RW.

“Ada 14 RT dan 4 RW yang akan dilaksanakan pemilihan sesuai dengan SK jabatan RT dan RW tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, warga yang berhak untuk mengikuti proses pemilihan akan dibatasi. Tidak semua warga bisa memilih, hanya kepala keluarga saja. Hal itu sesuai Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018.

“Jadi panitia yang dibentuk untuk pemilihan RT RW ini akan diberikan SK dari kelurahan. Dan panitia mempunyai tugas untuk mendata jumlah kepala keluarga yang akan mengikuti pemilihan RT RW,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk jumlah calon ketua RT dan RW tergantung masyarakat. “Masyarakat mau mengusung berapa orang, biasanya untuk pencalonan itu tiga orang. Suara yang terbanyak, misalnya, itu menjadi Ketua RT dan kedua sekretaris, kemudian bendahara,” jelas Pelupessy. (ZI-17)