Hukum & Kriminal

Polres Buru Tangkap Andi Jamaludin dan Amankan Sabu 7,26 Gram

ZonaInfo.id, Namlea – Tim Satresnarkoba Polres Pulau Buru menangkap Andi Jamaludin alias Jamal saat membawa Narkotika Kelas 1 jenis Sabu-sabu seberat 7,26 gram dari Ambon ke Namlea.

Hal itu diungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers di Mapolres, Senin (5/6/2023).

Dalam jumpa pers itu, kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Wahidin Sapsuha dan Kasie Humas, Aipda MYS Djamaludin.

Kapolres menjelaskan, kalau Andi Jamaludin ditangkap tim Satresnarkoba pada hari Jumat, 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 WIT.

Tersangka ditangkap saat baru tiba di Namlea ketika baru turun dari KM Cantika Lestari.

Menurut Nur Rahman, ini bukan kali pertama Andi Jamaludin ditangkap, karena dia juga pernah ditahan di tahun 2016 terkait dengan kasus yang sama.

“Yang bersangkutan menjadi target operasi, target kegiatan kita dalam dalam hal narkotika, ” ujar Nur Rahman.

Dijelaskan, saat tim Satresnarkoba menghadang Jamal didapatkan Sabu seberat 7,26 gram.

Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya lalu dilakukan penggeledahan di sana dan didapati alat hisap sabu-sabu. Ada botol kosong aqua yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap.

Dari rumah baru Andi Jamaludin dibawa ke Mapolres Pulau Buru untuk diproses lebih lanjut. Hasil uji urine, Andi Jamaludin juga positif menggunakan Narkoba.

“Jadi selain yang bersangkutan membawa Narkoba, ia juga positif sebagai pengguna/pemakai,” ungkap Nur Rahman.

Menjawab wartawan selain sebagai pemakai, apakah Andi Jamaludin  juga sebagai kurir atau pengedar narkoba?, kapolres berujat singkat kalau sedang terus ditelusuri karena jumlah barang bukti yang disita polisi cukup besar 7,26 gram.

“Ini kalau dipakai sendiri jumlahnya cukup besar. Tentunya nanti akan dilakukan pengembangan dari proses penangkalan ini, ” ujar Nur Rahman.

Menyinggung asal-usul sabu-sabu yang didapat dari tangan tersangka, dijelaskan juga sesuai pemeriksaan awal barangnya diambil dari Ambon dan asal barangnya dari Makassar.

Sampai kini tim masih melakukan pemeriksaan awal dan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut setelah polisi selama beberapa hari mengorek informasi dari Andi Jamaludin.

Atas perbuatan tersebut, Andi Jamaludin dikenakan pasal 112 ayat 2 passl 127 ayat 1 huruf (a) UU RI tentang Narkotika. “Sanksinya cukup berat di atas lima tahun,” tandas kapolres.

Karena barang bukti yang ditemukan dari tangan Abdi Jamaludin cukup besar, polisi terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan apakah tersangka bagian dari jaringan wilayah Indonesia Timur dan Maluku atau di Kabupaten Buru. Apalagi dia juga pernah ditahan di tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama. (ZI-18)