Lintas Parlemen

Salampessy Dinilai Gagal Pimpin Buru, Demo Kembali Berlangsung di DPRD

ZonaInfo.id, Namlea – Djalaludin Salampessy tetap ditolak untuk kembali memimpin Kabupaten Buru. Ia dinilai gagal menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati.

Penilaian itu disampaikan Aliansi Mahasiswa dan OKP Cipayung saat berdemo di Gedung DPRD Buru, Selasa sore (4/4/2023).

Para pendemo satu persatu menyampaikan orasi dan menyatakan kedatangan mereka untuk mengingatkan 25 Wakil Rakyat tidak lagi mengakomodir Djalaludin Salampessy.

Para pendemo juga membagi butir tuntutan tiga halaman yang ikut mengupas kegagalan Djalaludin memimpin daerah itu.

“Sudah cukup orang luar, apalagi saudara Djalaludin Salampessy, ” tandas seorang orator dengan lantang.

Dalam pernyataannya, di situ disebutkan, Mencermati surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD Kabupaten Buru, No. 100.213 1773 9J, Perihal Pengusulan Nama Calon Penjabat Bupati, pada tanggal 27 Maret 2023, Maka  Aliansi Pemuda dan Cipayung Kabupaten Buru merasa bahwa ini merupakan angin segar yang harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh DPRD Kabupaten Buru.

Di tahun 2022 kemarin DPRD Kabupaten Buru tidak diberikan kesempatan oleh Mendagri untuk mengusulkan nama Pejabat Bupati Buru. Namun hari ini ruang itu begitu terbuka lebar dengan dikirimkan surat yang telah disebutkan di atas tadi.

Maka lewat kesempatan yang cukup luar biasa ini, Aliansi Pemuda dan OKP Cipayung meminta DPRD Kabupaten Buru untuk bisa memanfaatkan kesempatan dengan mengusulkan putra-putra terbaik Kabupaten Buru untuk menjabat serta memimpin daerah ini.

Kemudian diminta dengan tegas kepada DPRD Kabupaten Buru untuk tidak lagi mengusulkan Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru tahun 2023-2024.

“Ini merupakan kesempatan untuk anak daerah memimpin daerahnya sendiri, DPRD jangan jadi pengkhianat untuk Rakyatnya sendiri yaitu Rakyat Kabupaten Buru,” kata Ketua GMNI, Taufik Fanolong.

Lebih lanjut dikatakan, biarlah nanti Djalaludin Salampessy diusulkan di provinsi lewat Gubernur Maluku, sebab Gubernur Maluku punya kewenangan yang sama perihal mengusulkan nama Penjabat Kabupaten Buru.

Tetapi mereka tetap menolak dengan sangat Tegas Jalaludin Salampessy untuk diusulkan menjadi Penjabat Bupati Buru lewat DPRD Kabupaten Buru. Penolakan ini bukan merupakan sikap sektarian atau suatu sikap politik identitas, melainkan penolakan berdasar kepada kinerja selama satu tahun  Djalaludin Salampessy memimpin Daerah Kabupaten Buru.

“Dalam tugasnya sebagai Penjabat Bupati Buru selama satu tahun ini kami nilai tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik malah daerah ini semakin semraut. Banyak persoalan yang kemudian tidak terselesaikan bahkan menimbulkan banyak persoalan baru, sehingga Djalaludin Salampessy ini pernah diwarning oleh DPRD, dengan meminta Mendagri mengevaluasi Penjabat Bupati Buru saudara Djalaludin Salampessy, bahkan DPRD pernah memberikan Raport merah kepada Penjabat Bupati Buru saudara Djalaludin Salampessy. Sehingga kami menarik sebuah kesimpulan bahwa Saudara Djalaludin Salampessy dinilai gagal total memimpin Daerah Kabupaten Buru sebagai Penjabat Bupati Buru,” ungkap Taufik dan kawan-kawan.

Dipaparkan, selama hampir 1 tahun Djalaludin salampessy memimpin daerah Kabupaten Buru, ia dinilai anti kritik, ruang-ruang kritik secara publik terkesan dibatasi.

Banyak aksi mahasiswa yang kemudian bukan ditanggapi untuk dievaluasi dan diselesaikan malah terkesan membenarkan dirinya dan lari dari kritikan.

“Terlihat dari setiap aksi yang dilaksanakan oleh aktivis, beliau bukan menanggapi dengan memberikan jawaban melainkan beliau lebih sering menceritakan Curiculum Vitae atau biografinya kepada massa aksi, ” cibir mereka.

Berbagai persoalan yang kemudian sampai hari ini belum terselesaikan diantaranya:

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kurang lebih saat ini masuk 8 Bulan
  2. PTT (Honorer) yang dirumahkan, bahkan mereka yang dirumahkan ada yang gajinya belum terbayarkan.
  3. ADD triwulan 4 Tahun 2022
  4. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru yang kurang lebih 8 Bulan
  5. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang II dan masih banyak lagi persoalan-persoalan lainnya.

Dan yang terbaru, Penjabat Bupati Buru ikut nimbrung dan berstatement mendukung salah satu Raja Petuanan Negeri Kayeli.

“Itu merupakan langkah yang salah, seorang Penjabat Bupati harusnya bersikap negarawan, kalau ada konflik horizontal maka langkah yang tepat adalah beliau berdiri di tengah dan bila perlu menjadi mediator terbaik dalam uoaya menyelesaikan persoalan horizontal tersebut, bukan malah ikut nimbrung dan kemudian mengakui satu pihak sementara pihak yang lain tidak di akui. Sebab, akibat dari ikut nimbrungnya beliau menciptakan polemik, kegaduhan dan menimbulkan pertikaian horizontal itu semakin berkepanjangan, ” tandas pendemo.

Dari akumulasi semua persoalan yang terjadi itu pendemo meminta DPRD Kabupaten Buru, Gubernur Maluku dan Mendagri untuk bisa menjadikan itu semua bahan pertimbangan untuk tidak mengusulkan atau menetapkan Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru Tahun 2023-2024. (ZI-18)