
Moksen Day Tegaskan Jalankan Tugas dengan Baik
ZonaInfo.id, SBT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Moksen Day, S.Pd menegaskan selama ini dirinya menjalankan tugas dengan baik sebagai guru maupun di pemerintahan.
Moksen Day menjelaskan tahun 2005-2007, dirinya bertugas di salah satu SMP di Kabupaten SBT.
“Sejak tahun 2005 sampai tahun 2007, saya sudah dipercayakan sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP yang ada di Kabupaten SBT,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).
Pada tahun 2008 hingga 2016, ia masih bertugas sebagai kepala sekolah di Kabupaten SBT sampai dengan nomenklatur SMA dialihkan ke Pemerintah Provinsi.
“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, memang saya tidak mengajar lagi karena telah mendapat penugasan resmi dalam struktur birokrasi Pemerintah SBT,” jelas Moksen Day.
Moksen mengungkapkan ia diangkat dengan SK Bupati sebagai Kabid Perumahan pada tahun 2017.
“Setelah itu di tahun 2020 saya juga diangkat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan SBT, dan kemudian di tahun 2024 sampai tahun 2025, saya juga diangkat dengan SK Bupati SBT sebagai Sekretaris Dinas Sosial. Dan itu semua adalah jabatan definitif, bukan penunjukan,” tandasnya.
Moksen membantah tegas, kalau ada yang menuding dirinya tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Mestinya dicek dengan benar, keberadaan saya selama ini di Kabupaten SBT,” ujarnya.
Moksen menjelaskan dalam sistem kepegawaian nasional, perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural memang dimungkinkan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengisi kebutuhan organisasi berdasarkan kompetensi dan pengalaman.
Berkaitan dengan pengangkatan dirinya sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Moksen menegaskan jabatan tersebut hanyalah bersifat sementara, untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Jika saya diangkat sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidika di SBT, maka itu berdasarkan kinerja dan pengalaman di guru selama sembilan tahun dan di birokrasi selama sepuluh tahun,” tandasnya.
Moksen juga menegaskan selama bertugas sebagai abdi negara, ia tidak pernah melakukan perbuatan KKN.
“Kalau ada yang menuduh, harus bisa dibuktikan, jangan karena kepentingan tertentu, sehingga mengabaikan kepentingan pelayanan Pendidikan di SBT,” tandasnya. (ZI-11)
