
Bahan Kimia Berbahaya Masih Beredar Bebas di Tambang Gunung Botak
ZonaInfo.id, Buru – Bahan kimia berbahaya masih beredar bebas di kawasan tambang Emas Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata.
Penambangan ilegal sudah berlangsung kurang lebih 16 tahun. Puluhan kali penertiban dilakukan. Namun aktivitas penambangan ilegal tetap berjalan. Penyebabnya, penertiban hanya fokus pada pekerja tambang. Sementara peredaran bahan kimia, seperti carbon, costik, kapur, boraks, H20, air raksa, air perak tidak ditindak secara tegas.
Praktisi Hukam, Irfan Hasyim mengatakan, jika Pemerintah mau menata ulang tambang harusnya penanganan hukum dimulai dari akarnya yakni, peredaran bahan kimia. Jika peredaran bahan kimia berhasil ditindak, secara otomatis aktivitas tambang ilegal lumpuh total tanpa menimbulkan permasalahan apapun.
“Tambang itu kan jalan kalau ada bahan-bahan pendukung dalam hal itu bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di sana, otomatis aktivitas stop. Dan kalau pemasok bahan-bahan itu ditindak, sudah pasti yang lain juga tidak berani pasok karena adanya kepastian hukum,” tandasnya, Jumat (22/5/2026).
Untuk itu, Kapolda Maluku diminta untuk menertibkan para pemasok bahan Kimia agar penertiban bisa masksimal.
Diketahui, penambangan emas ilegal di Kabupaten Buru menggunakan beberapa metode diantaranya tromol dengan dukungan bahan kimia berupa Air Perak (Merkuri). Kemudian metode rendaman dimana material akan diisi dalam jumlah ratusan hingga ribuan karung dengan didukung bahan kimia kapur, cianida, carbon, power gold.
Kemudian metode Tong, dimana hasil limbah dari tromor yang semula menggunakan merkuri akan diolah kembali ke tong dengan menggunakan cianida dan karbon. Dari kesemua metode itu emas yang dihasilkan masih berwarna putih. Emas itu kemudian dibakar memakai boraks dalam sebuah kana (wadah bakar emas).
Emas-emas yang dihasilkan dari proses tersebut belum mencapai kadar murni atau LM (Logam Mulia). Untuk itu, para pembeli emas akan melebur kembali emas-emas yang dibeli tersebut menggunakan Air Keras dan beberapa bahan kimia lainnya agar emas-emas tersebut mencapai kadar 99 atau LM.
Dari proses panjang tersebut di atas sudah jelas bahwa bahan pendukung utama lancarnya kegiatan pertamabangan ilegal yakni adanya bahan kimia. Sudah tentu dengan adanya bahan kimia berarti ada pemasok dan pengedar di lokasi penambangan ilegal. Untuk itu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait seharusnya lebih transparan dalam hal ini. Tangkap semua pemasok bahan kimia agar penertiban bisa maksimal.
“Bahan kimia itu tidak memiliki kaki. Tidak mungkin berada di areal penambangan tanpa ada yang membawa. Bahan-bahan itu tidak dijual di toko-toko bangunan di Kabupaten Buru. Bahan itu didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan sudah pasti ada yang mendatangkannya. Perjalanan barang-barang tersebut juga melewati beberapa pelabuhan. Ironinya, untuk sampai ke areal pertambangan ilegal, bahan-bahan kimia itu masuk ke pelabuhan Namlea baru bisa sampai ke lokasi tambang. Dan selalu lancar tanpa hambatan, pertanyaannya, kok bisa bahan-bahan tersebut masuk tanpa melalui pemeriksaan,” tandas salah satu tokoh masyarakat.
“Pertanyaannya besar, kenapa penertiban dengan alibi pencemaran lingkungan tidak memyentuh akar permasalahnnya yakni adanya bahan kimia berbahaya,” tandasnya lagi. (ZI-18)
