
PWI Maluku: Wartawan Harus Punya Itikad Baik Untuk Melakukan Konfirmasi
ZonaInfo.id, Ambon – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku mengingatkan wartawan agar selalu mempunyai itikad baik untuk melakukan konfirmasi. Prinsip keberimbangan harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.
Perkembangan media online dan media sosial menuntut insan pers bekerja lebih profesional, objektif, dan tidak terjebak pada pemberitaan yang hanya berpihak pada satu sumber atau kepentingan tertentu.
“Seorang wartawan harus bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik. Berita yang dibuat wajib berimbang, mengedepankan fakta, serta memberikan ruang konfirmasi kepada semua pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan,” ujar Ketua PWI Provinsi Maluku, Alex Sariwating, saat diskusi bersama para Wartawan di Ambon, Rabu (13/5/2026)
Ia menegaskan, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media. Sebab, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga memicu konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, wartawan juga diminta tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Tanggung jawab utama pers adalah menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai wartawan justru ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dan konfirmasi itu wajib dilakukan sebelum berita dipublikasikan,” tegasnya.
Alex berharap seluruh wartawan di Maluku dapat terus menjaga integritas profesi dengan menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga pers tetap menjadi pilar informasi yang dipercaya masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Maluku, Fredom Toumahuw menyoroti maraknya media online yang lebih mengutamakan kecepatan publikasi, tanpa mempertimbangkan ketepatan dan akurasi informasi.
Menurut Toumahuw, dalam banyak pemberitaan, terutama terkait suatu kasus, masih minim upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Memang saat ini banyak media online yang lebih mengutamakan kecepatan mempublikasikan berita, tetapi kurang mempertimbangkan aspek ketepatan dan akurasi. Dalam pemberitaan kasus misalnya, hampir tidak ada upaya konfirmasi,” katanya.
Ia menegaskan, konfirmasi terhadap pihak terkait sangat penting dilakukan. Misalnya, dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran, dan kasus-kasus lainnya yang membutuhkan perimbangan pemberitaan.
“Itu penting. Artinya, wartawan harus selalu punya itikad baik untuk melakukan konfirmasi,” tandasnya.
Toumahuw menambahkan, selain Undang-Undang Pers, wartawan yang menjadi anggota PWI, juga memiliki Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
“Ketiga instrumen ini harus menjadi acuan dan payung dalam kerja-kerja wartawan, khususnya yang menjadi anggota PWI,” tandas Toumahuw. (ZI-21)
