Ragam

Yaperti GPM Punya Hak 35 Persen Suara, Tiga Calon Rektor UKIM Punya Peluang

ZonaInfo.Id, Ambon – Ketiga calon mempunyai peluang yang sama untuk terpilih menjadi Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) periode 2021-2025.

Mereka yang terpilih dalam rapat senat UKIM pada 15 September 2021 lalu sebagai calon rektor “Kampus Orang Basudara” itu yaitu, Melkhianus Hendrik Pentury, Henky Herzon Heatharia  dan Simon Pieter Soegijono.

“Tiga calon Rektor UKIM yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu telah menyampaikan visi misi. Pak Piet, Pak Sony dan pak Melky telah menyampaikan itu dan kami kira mereka bertiga punya peluang untuk memimpin UKM,” kata Sekretaris Senat UKIM, Robert Tutuhatunewa kepada ZonaInfo.id, Selasa (21/9/2021).

Tutuhatunewa menjelaskan, pada 4 Oktober mendatang 34 anggota Senat UKIM beserta Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Gereja Protestan Maluku (GPM) akan memilih salah satu dari  ketiga calon  tersebut.

“Sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Calon (KPCR), pemilihan akan dilakukan tanggal 4 Oktober atas tiga  calon rektor yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. Dalam proses pemilihan ada dua unsur yang terlibat, yaitu Senat UKIM dan Yaperti GPM,” ujarnya.

Khusus untuk Yaperti GPM, kata Tutuhatunewa, memiliki hak 35 persen suara.

“Senat universitas ada 34 anggota senat. Kami punya bobot 65 persen dan masing-masing anggota senat yang pilih. Sedangkan Yaperti GPM punya bobot 35 persen. Jadi kalau dihitung 35 persen itu berarti Yaperti GPM memiliki hak suara kurang lebih 12 orang, senat 34 orang,” urainya.

Tutuhatunewa menambahkan, usai pemilihan maka di bulan Oktober itu juga akan dilakukan pelantikan terhadap rektor terpilih periode 2021-2025.

Seperti diberitakan, saat pemilihan pada 15 September lalu, ada empat calon yang berkompetisi. Melkhianus Hendrik Pentury meraih 13 suara, Henky Herzon Heatharia  10 suara, dan Simon Pieter Soegijono 7 suara. Sedangkan satu calon lainnya, Josephus Noya hanya meraih 3 suara.

Pentury, Heatharia, dan Soegijono kemudian disahkan dalam Surat Keputusan Senat UKIM Nomor :02/UKIM.SU/SK/2021 tentang penetapan Calon Rektor UKIM periode 2021-2025. (ZI-10)