
Seret Nama Rektor dan Unpatti, BW Diberi Waktu 2×24 Jam Klarifikasi
ZonaInfo.id, Ambon – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Berty Wairisal (BW) diberikan waktu 2×24 jam untuk melakukan klarifikasi atas tudingannya terhadap Rektor Prof. Fredy Leiwakabessy dalam masalah uang Rp200 juta.
Ketua TIM Hukum Unpatti, Dr. Sherloek H. Lekipiouw, S.H.,M.H dalam press release yang diterima ZonaInfo.id, Jumat (8/8/2025) menegaskan pernyataan BW yang termuat dalam pemberitaan sejumlah media yang secara nyata dan tegas melontarkan tudingan dan fitnahan serta ancaman secara sepihak terhadap persoalan uang Rp200 juta yang menyeret dan atau melibatkan Prof. Fredy Leiwakabessy baik sebagai pribadi maupun sebagai Rektor Universitas Pattimura, termasuk Universitas Pattimura sebagai Institusi telah memberikan dampak yang tidak baik, utamanya penggiringan opini publik yang sesat, yang patut diduga telah mengarah pada perbuatan yang tidak saja melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika mengingat BW merupakan salah satu Dosen di Universitas Pattimura.
Atas keprihatinan dan sekaligus sebagai bentuk klarifikasi dan penggunaan hak jawab dan somasi bersama ini perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;
Pertama, menyangkut uang Rp200 juta itu adalah masalah pribadi antara BW dengan Domingus Souissa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi maupun institusi sehingga pernyataan saudara BW sangat tendensius dan tidak berdasar.
Kedua, saudara BW harusnya tidak berkoar-koar di media dan mau menggiring opini sesat tanpa disertai bukti dan fakta semakin memperjelas ada maksud dan tujuan untuk mencari pembenaran publik dan menggiring opini publik agar kesalahan itu beralih menjadi tanggung jawab Rektor dan Institusi Universitas Pattimura dan ini jelas-jelas merupakan fitnah dan pembohongan.
Ketiga, sikap saudara BW telah nyata telah merusak citra dan marwa kelembagaan dan hal ini sangat memperihatinkan bagi kami Unpatti selaku Institusi Pendidikan Tinggi.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saudara BW untuk segera dalam waktu 2 kali 24 jam mengklarifikasi pernyataan saudara sebagaimana termuat dalam pemberitaan di berbagai media yang memfitnah dan menuduh Prof. Fredy Leiwakabessy baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai Rektor termasuk Institusi Universitas Pattimura sebagai kelembagaan. Jika dalan waktu sebagaimana tersebut di atas, saudara BW tidak melakukannya, maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Lekipiouw.
Selanjutnya dalam kedudukan BW sebagai Dosen pada Universitas Pattimura sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Universitas Pattimura serta Peraturan Rektor Universitas Pattimura tentang Kode Etik dalam Lingkup Universitas Pattimura yang bersangkutan segera untuk dipanggil dan diperiksa secara patut agar tidak membuat kegaduhan dan persepsi buruk terhadap Universitas Pattimura sebagai institusi pendidikan tinggi.
Tudingan Berty terhadap Rektor dan institusi Unpatti berawal dari dia dilaporkan oleh Dominggus Souissa melalui kuasa hukumnya, Kelson Haurissa, pada 16 Juli 2025 ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penipuan uang sebesar Rp200 juta.
Souissa membeberkan modus penipuan yang dilakukan Berty. Berawal pada tahun 2023, Berty mengaku tengah menangani proyek jalan dan pengadaan mobiler di lingkungan Unpatti. Dia lalu meminta bantuan uang, dengan iming-iming pengembalian plus bunga 20 persen.
Untuk meyakinkan Souissa, Berty membawa nama pimpinan Unpatti.
“Saya bantu bertahap, totalnya Rp200 juta. Tapi sejak itu tidak pernah dibayar,” ujar Souissa kepada wartawan usai mediasi di Polresta Ambon, Rabu (6/8/2025).
Uang dikucurkan dalam dua tahap. Pertama, Rp150 juta dan kedua Rp 50 juta. Namun hingga kini, Berty belum menunjukkan itikad baik meski telah ditagih sebanyak 68 kali.
Souissa juga menyebut bahwa dua saksi, Hendrik Marikat dan AT, membantah keterlibatan pimpinan kampus yang namanya dicatut oleh Berty. Mereka bahkan menyebut bahwa Berty dikenal sering melakukan praktik serupa.
Dalam proses mediasi, Berty kembali menjanjikan pelunasan pada November 2025 dengan alasan menunggu pencairan lima proyek kampus. Namun Souissa tidak yakin.
“Kalau sampai Sabtu dia tidak bayar, saya minta polisi proses hukum. Jangan sampai ada korban lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Souissa mengungkapkan bahwa Berty diketahui memiliki tiga unit mobil mewah yaitu Cambridge, Fortuner, dan Alphard. Mobil-mobil bisa dijadikan jaminan bila memang berniat melunasi hutang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum pelapor, Kelson Haurissa, menegaskan laporan ke Polresta Ambon dilakukan setelah berbagai upaya damai yang ditempuh kliennya, Dominggus Souissa, tak membuahkan hasil.
“Semua upaya yang dilakukan selama dua tahun bertujuan agar uang Rp200 juta yang dipinjamkan itu dikembalikan. Karena tak ada itikad baik, bahkan sepeser pun belum dikembalikan, maka klien kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ujar Haurissa.
Ia menjelaskan, BW berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Sabtu mendatang. Jika janji itu dipenuhi, pihaknya mempertimbangkan untuk mencabut laporan. Namun jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut.
Sementara itu, dalam keterangannya didampingi kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfris, Kamis (7/8/2025), Berty menegaskan bahwa tudingan menerima uang sebesar Rp200 juta tidak benar.
Menurutnya, jumlah uang yang diterima hanya Rp150 juta, dan itu pun bukan untuk proyek seperti yang dituduhkan. Berty juga menyeret nama petinggi dan institusi Unpatti. (ZI-21)
