ZonaInfo.id, Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon mengoptimalkan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor.
Tahun ini BPPRD menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5 miliar.
“Sepanjang tahun kita punya target PKB sekitar Rp21 miliar dan BBNKB Rp5 miliar,” jelas Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes.
BPPRD Kota Ambon, perdana melakukan sweeping pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, BPPRD Provinsi Maluku, dan Jasa Raharja.
Kegiatan berlangsung di Dusun Kate-Kate, Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (10/2/2025) pagi.
Sweeping bersama ini akan dilaksanakan di sejumlah titik pada 17 Februari untuk menggugah kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes menjelaskan kegiatan sweeping bersama dilakukan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Dengan berlakunya UU HKPD maka Pemerintah Kota Ambon memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang disebut sebagai opsen,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Jika dirinci, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen. Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen menjadi maksimal 6 persen. Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.
Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Pengaturan mengenai opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD, yang menyebutkan bahwa opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Ia mengungkapkan, sejak bulan Januari 2025, BBPRD telah menerima tambahan pajak PKB dan BBNKB. Untuk itu, pihaknya turut menggelar sweeping guna optimalisasi pajak dimaksud. (ZI-21)