ZonaInfo.id, Namlea – Proyek pembangunan Puskesmas dan rumah dinas (rumdis) di Puskesmas Wamlana, Kabupaten Buru berpotenti merugikan negara mencapai Rp866 juta lebih. Realisasi fisik tidak sesuai kontrak.
Pada proyek pembangunan Puskesmas ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.765.118.420,73 dan di Rumdis sebesar Rp 100.979.856,68, atau total mencapai Rp866 juta lebih.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim yang dikonfirmasi, usai rapat paripurna DPRD pekan lalu, mengaku belum pernah menerima dokumen LHP hasil temuan BPK RI di kedua proyek tersebut. Saat BPK RI tahun 2022 lalu turun melakukan audit proyek, Julianis juga belum menempati posisi kadis dan baru dilantik di tahun 2023.
Julianis Rahim yang akrab dipanggil Nani Rahim menjelaskan, kalau ia hanya pernah mendengar pembicaraan di luar, kalau proyeknya memang ada bermasalah.
Namun yang diinfokan oleh bawahannya, bahwa hanya adalah masalah tanah yang digunakan untuk membangun Puskesmas dan Rumdis dokter.
“Yang beta dengar, terkait dengan masalah lahan. Tapi terkait dengan masalah proyek, beta belum dapat konfirmasi, bahkan dokumenpun beta belum pernah lihat. Jadi sampai sejauh ini beta seng tahu permasalahan yang ada di Puskesmas Wamlana,” tandas Nani Rahim.
Sebagai kadis yang belum terlalu lama bertugas di Kesehatan, Nani Rahim berjanji akan mempelajari LHP BPK RI soal temuan tersebut. Setelah itu rekanan akan dipanggil dan dimintakan menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai hasil temuan BPK RI.
Selanjutnya informasi yang berhasil dihimpun media ini lebih jauh menyebutkan, di Dinas Kesehatan
Pada tahun anggaran 2021, terdapat pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Kesehatan berupa pembangunan Gedung Puskesmas Wamlana dengan nomor kontrak 01/SP-FSK-PUSK/DINKES-KB/V/2021 dan nilai kontrak sebesar Rp8 miliar.
Dikabarkan, kalau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Liem Sin Tiong dengan memakai bendera perusahaan PT Bupolo Konstruksi Group (PT BKG).
Di lokasi yang sama juga dibangun Rumdis Puskesmas Wamlana berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 04/SP-FSK-RDW/DINKES-KB/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan nilai sebesar Rp.981.750.000.
Perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut yaitu CV Waipia Indah (CV WI), beralamat di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun konon, kabarnya kalau CV WI hanya dipinjam pakai bendera oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Pada paket rumah dinas itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, dalam pelaksanaan pekerjaan, perjanjian tidak mengalami perubahan. Pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh penyedia sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/RDW/BA-PHO-I/DINKES-KB/XI/2021 tanggal 17 November 2021.
Namun hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Perwakilan Penyedia Jasa, dan Perwakilan Konsultan Pengawas serta pembahasan hasil pengujian fisik pada tanggal 25 Februari 2022 lalu, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.970.856,68.
Sumber media ini menyebutkan, kalau potensi kerugian sebesar 100 juta lebih itu belum dikembalikan oleh CV WI. Sedangkan oknum PNS yang disebut terlibat menggarap proyek tersebut, dikabarkan telah lama vakum dan tidak lagi masuk kerja di Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, dalam LHP BPK RI, disebutkan, Dinas Kesehatan melakukan perikatan dengan PT BKG berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/SP-FSK-PUSK/DINKES-KB/V/2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar Rp8.000.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender yaitu sejak 20 Mei sampai dengan 16 Oktober 2021.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, perjanjian mengalami perubahan berdasarkan Addendum Kontrak Nomor 01/ADD/01/SP-FSK-PUSK/DINKES-KB/V/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan perubahan waktu penyelesaian menjadi 210 hari kalender, sehingga terjadi penambahan waktu sampai dengan 14 Desember 2021.
Pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh penyedia sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/PUSK-WLN/BA-PHO-I/DINKES-KB/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Berdasarkan dokumen pembayaran, telah dilakukan pembayaran 85%, atau sebesar Rp.6.834.811.580.
Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 lalu bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Perwakilan Penyedia, serta pembahasan hasil pengujian fisik pada tanggal 25 Februari 2022 lalu, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp765.188.420,73.
Sumber di PT BKG yang berhasil dihubungi, Senin (3/6/2024), mengakui adanya temuan tersebut. “Waktu itu kita sudah minta toleransi dari pemeriksa untuk diberi waktu selama beberapa Minggu lagi untuk selesaikan kekurangan fisik. Tapi ditolak,” jelas sumber ini.
Karena ditolak, akhirnya sisa kekurangan pekerjaan itu tidak diselesaikan dan PT BKG telah mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp.765.118.420,73.
Sumber ini kemudian memperlihatkan beberapa bukti dokumen, salah satunya diteken oleh Kadis Kesehatan sebelumnya Ismail Umasugi yang ditujukan kepada Tim Pemeriksa tertanggal 7 Maret 2022 lalu.
Isi surat itu menyetujui hasil pemeriksaan dan menjelaskan bahwa penyedia PT BKG bersedia mengembalikan uang kekurangan volume pekerjaan.
Pengembalian uang hasil kekurangan volume pekerjaan yang ditandatangani Ismail Umasugi dan Direktur PT BKG, Mahdy Bazargan juga telah berlangsung sejak Bulan Maret tahun 2023 lalu.
“Kalau ditanya, dikemanakan uang Rp.765 juta lebih itu, kami juga tidak tahu. Coba ditanya langsung ke dinas teknis terkait dan kami sudah membayarnya,” ujar sumber ini. (ZI-18)