Hukum & Kriminal

Tukang Ojek di Desa Allang Cabuli Bocah 9 Tahun

ZonaInfo.id, Ambon – Tukang ojek berinisial A.B. H (31 thn) mencabuli bocah 9 tahun lantaran dikuasai nafsu.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (11/10/2022) lalu sekitar pukul 11. 00 WIT.

Personil Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipimpin oleh Kanit PPA, Aipda O. Jambormias meringkus pelaku pada Jumat (14/10/2022).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan A.B.H merupakan tukang ojek. Ia sudah seminggu menjemput korban saat pulang sekolah.

Kejadian berawal saat tersangka menjemput korban bersama kakaknya di sekolah dan diantar ke rumah.

Saat tiba, kakak korban masuk ke rumah lalu keluar lagi bermain di depan rumah.

“Korban juga masuk ke dalam rumah lalu mengganti pakaian selanjutnya langsung berbaring di atas tempat tidur,” jelas Moyo, Rabu (19/10/2022).

Pelaku yang melihat kakak korban sedang bermain lalu memanggil dan menyuruhnya membeli rokok.

Pelaku yang sudah dikuasai nafsu buru-buru ke kamar korban. Ia langsung menarik tangan korban untuk bangun dari tempat tidur.

Setelah korban bangun, pelaku lalu memegang dan menekan kedua bahu korban hingga posisi korban jongkok.

Disaat pelaku ingin memasukan alat vilatnya terdengar suara kakak korban menuju rumah, dia bergegas mengenakan celananya dan keluar dari rumah.

Korban lalu memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ZI-10)