Kota

Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Keuangan ke Parpol

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan bantuan keuangan tahun anggaran 2021 dan 2022 kepada Partai Politik (Parpol).

Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse bersama pimpinan Parpol penerima bantuan menandatangani berita acara penyaluran keuangan, di Manise Hotel Ambon, Selasa (23/8/2022) pagi.

Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela mengatakan pemberian bantuan keuangan pada dasarnya untuk mendukung kinerja Parpol dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsinya.

“Bantuan keuangan partai politik diberikan secara proporsional untuk memperkuat sistem kelembagaan,” jelas Suitela.

Selain mengucurkan bantuan keuangan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, momen tersebut menjadi ajang silaturahmi.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 pasal 12 menyatakan bahwa partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN, APBD sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Suitela.

Parpol yang menerima bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2021 yakni PKB, Partai Gerindra dan PKP. Sedangkan untuk tahun anggaran 2022 ada tujuh Parpol yakni Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.

“Penyaluran bersumber dari dana APBD Kota Ambon yang terdapat pada DPA dana Kesbangpol,” terang Suitela.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengatakan Parpol adalah representation of idea yang  bertindak untuk mewakili kepentingan-kepentingan warga memberikan jalan kompromi bagi pendapat atau tuntutan yang saling bersaing serta menjaga sarana  kompromi bagi suksesnya kepentingan politik secara dana dan legitimasi .

“Dalam konteks inilah partai politik sebagai jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah, maka partai politik melalui jejaring struktural pada berbagai tingkatan administrasi harus secara aktif menjadi bagian dari kehidupan sosial politik dan suatu edukasi masyarakat  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945,” ujarnya.

Oleh karena itu kapasitas dan kinerja Parpol harus dapat ditingkatkan karena berpengaruh  kepada peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.

Wattimena berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi Parpol, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan Parpol. Kedepan jika ada peluang, nilai bantuan ini bisa dikaji ulang karena nilainya sangat kecil walau dilihat sesuai jumlah kursi.

“Saya juga harapkan karena ini berkaitan dengan bantuan keuangan, maka partai politik harus penuhi kewajiban terutama dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipakai,” pungkasnya. (ZI-10)