Lintas Parlemen

DPRD Buru Gelar Paripurna Penyampaian Dokumen LPJ APBD 2021

ZonaInfo.id, Namlea – DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang digelar Kamis siang (14/7/2021), dipimpin oleh Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny. Dihadiri dua wakil pimpinan Dali Fahrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar.

Penjabat Bupati, Djalaluddin Salampessy tidak menghadiri rapat paripurna tersebut karena sedang bertugas di luar daerah. Ia diwakili Asisten I, H Masri Bugis.

Mengawali pidatonya di persidangan, Soplestuny mengatakan,  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 telah menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Bupati dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK dalam rapat paripurna guna mendapat pembahasan bersama.

Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten buru yang mengatur mekanisme pembahasan Ranperda pelaksanaan APBD melalui dua tingkat pembicaraan.

Pada tingkat pembicaraan pertama menyampaikan Ranperda akan didahului dengan penjelasan Bupati mengenai materi dan muatan Ranperda yang diajukan pada Rapat Paripurna DPRD.

Soplestuny kemudian persilakan Penjabat Bupati yang diwakili Asisten I untuk menyampaikan pidato penjelasan dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LPJ.

Usai menerima dokumen LPJ, Rum Soplestuny lebih jauh mengatakan, pasal 19 ayat 1 tata tertib DPRD menetapkan bahwa Banggar DPRD membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Selanjutnya pada ketentuan ayat 5 nengatur mekanisme pembahasan Ranperda dan dokumen pendukung pertanggungjawaban APBD.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda dan tanggapan bupati terhadap pemandangan umum fraksi.

Pada pembicaraan tingkat kedua, lanjut Soplestuny, dilakukan pengambilan keputusan DPRD dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan tentang proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil-hasil pembicaraan tingkat pertama oleh Banggar, permintaan persetujuan anggota DPRD dan diakhiri dengan sambutan pemerintah daerah  atas sikap DPRD sebagai pendapat akhir bupati.

Jelas Soplestuny, terhadap keseluruhan mekanisme ini, pimpinan telah mempertimbangkan ketersediaan waktu yang ada dengan padatnya agenda pemerintahan yang mesti diselesaikan DPRD maupun oleh penjabat Bupati. (ZI-18)