Kota

Pemkot Ambon, Pengadilan Agama dan Kemenag Teken MoU

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan dan Kementerian Agama teken MoU tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di ruang Vlisingen lantai II Balai Kota Ambon, Senin (4/7/2022).

“Kota Ambon terletak dalam sebuah pulau yang tidak terlalu besar, tetapi dibagi dua menjadi wilayah admintrasi pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya.

Untuk itu, Pemkot Ambon harus memberikan perhatian khusus bagi seluruh elemen masyarakat di Ambon sehingga terlayani secara merata sejak lahir dan wafat.

“Ini bukti keseriusan dalam melayani dan tidak berpihak pada siapapun di dalam administrasi pelayanan. Saya memberikan apresiasi bagi Pengadilan Agama kelas 1A dan Kementerian Agama Kota Ambon atas apa yang dilakukan,” ucapnya.

Wattimena berharap, penandatangan ini tidak sampai di sini saja, namun akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kota Ambon, Camat, Lurah, Raja, RT/RW.

“Terdata saat ini ada 200 Kepala Keluarga yang akan ditindaklanjuti perkara administrasinya dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Agama Kota Ambon, F. Hasanussi mengatakan  ketentuan pencatatan perkawinan yang diatur dalam pasal 2 UUD Nomor 1 1974 bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam sebagai instrumen kelegalan hukum sebagai bukti ententik adanya perkawinan

“Pencatatan perkawinan sebagai bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi, menjamin perlunya hak sosial setiap warga negara hak suami istri dan hak anak-anak yang terlahir dari perkawinan,” ujarnya.

Ia mengharapkan ke depan juga akan digagas nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Dukcapil Kota Ambon untuk pelaporan pancatatan nikah. MoU ini merupakan ikhtiar bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon, Muh. Mukrim

Lanjutnya, setelah pernikahan disahkan oleh Pengadilan Agama, maka buku nikah diterbitkan oleh Kemenag melalui KUA setempat.

“Apabila buku nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil,” jelasnya. (ZI-17)