Hukum & Kriminal

Waduh! Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Terlibat Kasus Narkoba

ZonaInfo.id, Ambon – Dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap sesama rekan karena diduga terlibat kasus narkoba.

Kedua oknum polisi tersebut yaitu Bripka AS dan FR. Keduanya ditangkap pada 17 Juni 2022 lalu di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Informasi yang diperoleh ZonaInfo.id menyebutkan penangkapan AS dan FR berawal ketika personil BNN Provinsi Maluku mendapatkan informasi adanya pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman JNE.

Berbekal informasi itu personil BNN melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan di sekitar kantor JNE untuk mengetahui siapa pemilik sabu-sabu tersebut.

Beberapa saat kemudian muncul Bripka AS dan FR. Pihak BNN selanjutnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku.

Hasil koordinasi Ditresnarkoba mengambil alih penanganan kasus tersebut. Sub Dit II membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AS dan FR.

Saat penangkapan AS sempat melarikan diri. Hanya FR yang diamankan. Namun kemudian AS  menyerahkan diri.

Bripka AS kini ditahan di Rutan Polsek Sirimau. Sementara FR di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku, Mangga Dua, Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) membenarkan penangkapan AS dan FR. Namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail kasus yang melilit dua anggotanya itu.

“Mohon bersabar kasusnya masih dalam penelitian dan pengembangan. Kami belum dapat menyampaikan penjelasan secara lengkap karena masih banyak keterangan dari para tersangka yang belum sinkron,” ujarnya. (ZI-10)