Ragam

Bebaskan Satu WBP, Ini Penjelasan Lapas Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali membebaskan satu orang Narapidana yang menjadi  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon, Sabtu (14/5/2022).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Ambon Meky Patty menjelaskan,  pembebasan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Bebasnya WBP tersebut telah sesuai dengan SOP dimana yang bersangkutan mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB),” terangnya.

Pemberian PB kepada WBP tersebut telah disepakati bersama dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan persyaratan, baik adiministratif dan substantif.

Antara lain telah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan.

Pada kesempatan tersebut, Patty turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Ini kesempatan untuk berubah. Jadi gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesannya.

WBP juga diimbau untuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.

Selanjutnya WBP tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Ambon guna pembimbingan lebih lanjut. (ZI-10)