Parlementaria Maluku

Komisi I Ingatkan Bupati KKT Bayar Hutang Pihak Ketiga

ZonaInfo.id, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengingatkan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan pada 22 Mei 2022 nanti agar segera membayar hutang kepada pihak ketiga.

Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) misalnya, hutang pihak ketiga yang belum dibayar mencapai ratusan miliaran rupiah.

“Hutang harus dilunasi, karena itu kewajiban. Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak membayar,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, kepala daerah yang bakal berakhir masa jabatannya harus segera membayar hutang, agar tidak menjadi beban kepada pemerintah berikutnya.

Wenno mencontohkan, hutang pihak ketiga di Pemerintah KKT yang jumlahnya miliaran rupiah, yang digunakan untuk membangun fasilitas publik, dan sekarang sudah dinikmati masyarakat, antara lain pasar, bandara, dan rumah sakit.

“Secara jelas telah disampaikan Dirjen Kemendagri harus dilunasi. Namun selama ini tidak ada niat baik dari Bupati KKT, Petrus Fatlolon, bahkan pernyataan beliau pun terkesan berbelit-belit dan tidak mengindahkan pengawasan lembaga DPRD Provinsi Maluku,” tandasnya.

“Kita sarankan agar bisa melunasi secepatnya, dan meninggalkan kesan yang baik di akhir masa jabatan” tandasnya lagi.

Hutang Pemerintah KKT ke pihak ketiga mencapai Rp 300 miliar. Ada juga hutang material warga dan upah pekerja pada beberapa proyek pembangunan yang mencapai Rp 8 miliar. (ZI-19)