Kota

Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Ambon Semakin Baik

ZonaInfo.id, Ambon – Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Ambon semakin baik dengan menurunnya kasus konfirmasi positif.

Per 6 Maret 2022 Kota Ambon mengalami peningkatan skor dan berada di Zona Kuning (Resiko Rendah) pada peta resiko Penyebaran Covid-19 di Maluku.

“Zonasi kita berada di Zona Kuning dengan skor 2,62 dan kita bersyukur data terakhir menunjukan angka yang semakin baik, dimana yang dirawat hanya 44 orang, dan tidak ada suspek. Kita berharap kondisi semakin membaik, sehingga masyarakat diberikan pelonggaran aktivitas,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (14/3/2022) di Balai Kota.

Adriaansz mengatakan, keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lanjutnya, terus memberikan perhatian agar masyarakat yang telah divaksin tahap pertama dapat mengikuti vaksin dosis kedua.

“Vaksin dosis pertama saja belum cukup, sehingga kita dorong untuk masyarakat dapat divaksin dosis lengkap. Jadi terget kita vaksinasi dosis kedua ini yang harus dituntaskan, sedangkan vaksin booster tahap ketiga masih bersifat optional, jika ada masyarakat yang mengingingkan vaksinasi tersebut juga akan tetap dilayani, dengan jarak minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua,” jelas Adriaansz.

Kata Adriaansz, keberhasilan mengendalikan penyebaran Covid-19 maka akan turut berpengaruh pada zonasi dan asesmen level PPKM yang berimbas pada normalisasi kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan serta dunia pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkot Ambon.

Terhitung 14 Maret 2022, Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Ambon berakhir. Kebijakan untuk perpanjangan PPKM ataukah tidak harus menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali.

“Jika perpanjang otomatis instruksi terbaru akan masih menyesuaikan dengan zonasi kita pada level 3. Namun jika ada perubahan level sesuai asesmen Pempus, maka kebijakan itu pasti kita tempuh,” ujar Adriaansz. (ZI-17)