ZonaInfo.id, Namlea – Sekda Kabupaten Buru, Muh Ilyas Bin Hamid membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik, bertempat di aula Kantor Bupati, Kamis (24/2/2022).
Forum Konsultasi Publik itu dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Buru Tahun 2023-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru.
Hadir dalam kegiatan itu, Dandim 1506/Namlea yang diwakili Pasiter, Kapten Inf M Haris Tumenggung, Kadis Pendapatan Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, Kepala Pengadilan Negeri Namlea, Zamzam Ilmi, Anggota DPRD dari Partai Golkar, Jaidun Saanun, Para Asisten, Stap Ahli Bupati, Para Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Bupati Buru dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Ilyas mengatakan, pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Daerah ini merupakan tahapan dalam penyusunan RKPD 2023-2026 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 202, tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022.
Diamanatkan bagi Bupati, Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah Daerah 2003-2006 yang selanjutnya disebut sebagai rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kota tahun 2023-2026 serta memerintahkan seluruh kepala perangkat Daerah untuk menyusun rencana strategi perangkat Daerah Kabupaten kota tahun 2023-2026.
Sedangkan pelaksanaan forum konsultasi publik RKPD tahun 2023 sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala perangkat daerah dengan pemangku kepentingan dalam konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
Lebih jauh dijelaskan, ini merupakan awal dari pelaksanaan RPD tahun 2023-2026 serta tidak lagi menggunakan RPJMD karena sudah berakhir pelaksanaan pada Tahun 2022.
Diakui juga oleh Bupati dalam sambutan tertulis itu, bahwa selama dua periode kepemimpinan banyak prestasi yang telah dicapai. Meskipun belum maksimal karena dihadapkan pada kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah memasuki tahun ketiga.
Untuk itu secara umum target capaian indikator makro pembangunan dari 2017 hingga 2022 telah tercapai. Namun beberapa diantaranya tidak tercapai karena dampak Pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan di awal, maka dengan berakhirnya RPJMD Kabupaten Buru tahun 2017-2022 maka kita hanya memiliki dokumen RPJMD sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan di Daerah.
Oleh sebab itu, menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka disusunlah dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 sesuai amanat Inmendagri 70 tahun 200.
Mengingat dokumen pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih, maka sambil menunggu RPJMD Bupati terpilih visi-misi yang digunakan dalam rencana pembangunan Daerah tahun 2003-2006 dengan menggunakan visi-misi RPJMD Kabupaten Buru tahun 2005-2025.
Usai dibuka Sekda, kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian Materi oleh Narasumber Kadis Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, Asisten 1 Kabupaten Buru, Masri dan Kepala Ba[peda Kabupaten Buru, Najib Hentihu. (ZI-18)