ZonaInfo.id, Ambon – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menghirup udara bebas usai mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (24/2/2022).
Ketiga WBP tersebut telah menjalani masa pidana serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, Meky Patty menyerahkan surat keputusan PB dan CB kepada ketiga WBP itu.
Ia juga memberi petunjuk pelaksanaan program PB dan CB serta arahan dan bimbingan agar mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Pengeluaran ketiga WBP telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana mereka telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” terang Meky.
Melalui program ini diharapkan WBP dapat kembali diterima serta mengaplikasikan setiap program pembinaan di Lapas saat kembali ditengah keluarga dan masyarakat. “Yang terpenting, mereka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Meky.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri mengungkapkan, jajarannya terus bekerja meningkatkan kinerja memenuhi semua hak WBP.
“Kami di sini selalu berproses dalam pemenuhan hak WBP, terutama percepatan integrasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (ZI-10)