Lintas Daerah

Polisi Didesak Tangkap Pemilik Eskavator di Gunung Botak

ZonaInfo.id, Namlea – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Kapolda Maluku memerintahkan Kapolres Pulau Buru menangkap pemilik alat berat eskavator yang beroperasi mengeruk pasir emas di Sungai Anahoni, tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Dalam siaran persnya, LIRA Maluku mengungkap fakta terbaru, kalau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, saat kini kembali marak.

Diduga kuat, maraknya aktivitas penambangan ini karena ada tangan tangan siluman yang ikut bermain dalam meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Mestinya pemerintah dan aparat keamanan bertindak tegas. Karena selain telah merusak lingkungan hidup, juga akan berdampak terhadap keamanan masyarakat sekitar lokasi.

Buktinya,  beberapa waktu lalu pernah terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oknum aparat keamanan yang berakhir dengan tewasnya seorang warga.

“Mirisnya, walaupun sering terjadi kericuhan antar penambang, bahkan sudah beberapa kali ditutup secara paksa, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut,” tandas Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, Minggu (20/2/2022).

Menyikapi persoalan yang semrawut ini, Sariwating merasa sangat prihatin atas situasi yang terus terjadi di Gunung Botak. “Sudah ada perintah dari Bapak Presiden Jokowi di tahun 2017 kepada Gubernur Maluku untuk segera menutup lokasi Gunung Botak, ” ujarnya mengingatkan.

Atas perintah dimaksud, Gubernur Said Assagaff langsung berkoordinasi dengan Kapolda Irjen. Pol Royke Lumowa. Kedua pejabat ini sukses mengobrak abrik semua peralatan termasuk tenda-tenda milik penambang, dan mengusir mereka dari lokasi. Dan saat itu Gunung Botak bersih dari aktivitas penambangan dan tidak terlihat lagi penambang di sana.

“Namun ketika kedua pejabat ini tidak lagi menjabat, marak lagi terjadi aktivitas di sana, menjadi tanda tanya besar kenapa hal ini bisa terjadi?,” sesal Sariwating.

Bahkan saat ini di di areal sungai Anahoni, menurut informasi terlihat ada alat berat yang sedang beroperasi mengeruk pasir emas. :Kehadiran eksavator pasti akan menimbulkan efek kerusakan lingkungan yang parah,” sambung Sariwating.

Hal ini merupakan pelanggaran atas UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada larangan dalam mencemari  dan perusakan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat 1 butir a menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Jika dalam aktivitas pengerukan pasir disertai dengan peredaran bahan merkuri atau sianida, maka ada sanksi pidana paling sedikit 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 3 Milliar (pasal 101).

Dengan beraktivitasnya kembali tambang Gunung Botak ini diduga ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh aparat. Pembiaran ini adalah bentuk pembangkangan atas perintah Presiden Jokowi.

“Oleh sebab itu kami minta kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief untuk perintahkan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja segera menangkap pemilik eskavator serta menyitanya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sariwating.

Tidak hanya itu, membersihkan lokasi Gunung Botak dari aktivitas para penambang dan mengusir mereka semua dari situ.

“Kami akan terus memantau situasi yang terjadi di lokasi .Jika ternyata areal penambangan masih tetap beraktivitas, maka LSM LIRA Maluku tidak segan-segan akan melaporkan hal ini langsung kepada Bapak Kapolri,” tandas Sariwating. (ZI-18)