ZonaInfo.id, Ambon – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 dan 3 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Maluku.
Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua itu, ditandatangani tanggal 14 Februari dan berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022.
Instruksi kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati tersebut, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid- 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sesuai Instruksi Mendagri untuk Provinsi Maluku, PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Buru, dan Kota Tual. Level 2 berlaku di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru Selatan (Bursel).
Sedangkan Level 3 berlaku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku Barat Daya (MBD) dan Kota Ambon.
Khusus untuk PPKM Level 3, sejumlah aturan dijelaskan dalam Instruksi Mendagri tersebut diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari -hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. (ZI-15)