ZonaInfo.id, Ambon – Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon bersama para pedagang buah Pasar Mardika, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (25/1/2022).
Nasib pedagang pasar buah di Pasar Mardika hingga kini tak jelas. Mereka menerima surat dari Pemerintah Kota Ambon melalui Disperindag Kota Ambon untuk penertiban. Namun yang dilakukan adalah pembongkaran lapak mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far mengatakan, Disperindag Kota Ambon harus memberikan solusi yang tepat bagi pedagang buah di Pasar Mardika.
Selain itu, Komisi II akan melakukan on the spot ke Pasar Mardika, dan akan ada rapat koordinasi lagi dengan OPD terkait.
“Harus ada timbal balik dari Disperindag Kota Ambon ke para pedagang sehingga tercipta suatu hubungan yang baik, sebelum pelaksanaan revitalisasi Pasar Mardika,” ujar Far-Far.
Dirinya juga berharap dukungan penuh dari para pedagang untuk bersama-sama mendukung revitalisasi Pasar Mardika.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengatakan, harga resmi lapak dari Pemkot Ambon Rp. 12.500.000. Sementara informasi yang berkembang, ada yang harganya di atas itu.
“Dinamika di pasar kita perlu cek lagi karena bisa saja ada oknum-oknum yang membeli lalu memindahtangankan dengan harga tersebut. Itu yang perlu dicek kebenarannya tetapi kalau untuk yang resmi harga lapak hanya 12.500.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memperoleh data resmi dari pengembang harga lapak Rp. 12,5 juta. Kalau harga di luar itu, bisa saja terjadi karena dinamika di dalam pasar.
“Makanya kita akan terus telusuri hal tersebut kedepan. Kita tetap berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam pendekatan yang cukup membantu Pemerintah Kota Ambon untuk merelokasi pedagang,” tandas Slarmanat. (ZI-17)