ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon mulai melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi masyarakat yang mengalami dukacita.
Pelayanan tersebut dilakukan dalam bentuk penyerahan akta kematian secara langsung atas meninggalnya anggota keluarga.
“Dukcapil adalah dinas pelayanan publik yang wajib hukumnya memberikan lakukan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, karena itu merupakan hak warga kota,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, yang hadir pada acara pemakaman salah satu warga di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kamis (13/1/2022).
Diungkapkan, untuk warga yang meninggal, harus secepat mungkin dilaporkan oleh aparatur desa/negeri dan kelurahan kepada Dinas Dukcapil agar akte kematian dapat diterbitkan dan diserahkan kepada keluarga yang mengalami dukacita.
Selain akte kematian, lanjutnya, turut diserahkan pula KTP kepada suami/istri dengan status cerai mati, dan KK yang baru.
“Petugas Dukcapil yang akan langsung menyerahkan Akta Kematian kepada masyarakat atau diwakili oleh aparatur desa/negeri dan kelurahan pada saat acara pemakaman,” ungkap Ririmasse.
Ririmasse mengatakan, kedepan dirinya akan berupaya agar penyerahan akte kematian juga dibarengi dengan santunan duka bagi keluarga.
“Nantinya bukan saja dokumen, tetapi juga disertai dengan santunan duka. Jadi petugas Dukcapil tidak datang dengan tangan kosong,” ujarnya.
Ririmasse mengingatkan, pelayanan Adminduk terintegrasi akan terus dioptimalkan olehnya selaku pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk melakukan pembenahan pada Dinas Dukcapil Kota Ambon.
“Bukan saja akte kematian, tetapi akta kelahiran, akte pernikahan, semua dokumen Adminduk akan dilayani secara terintegrasi,” tandasnya. (ZI-17)