Ragam

Sejumlah Program Jadi Prioritas di RAPBD Maluku 2022

ZonaInfo.id, Ambon – Ada sejumlah program prioritas yang disepakati Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk menjadi acuan pembahasan RAPBD Tahun 2022.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Wattimury, ada beberapa kesepakatan penting dalam KUA-PPAS yang perlu mendapatkan perhatian bersama untuk dijadikan dasar dalam pembahasan RAPBD Tahun 2022.

“Kesepakatan tersebut antara lain, prioritas anggaran dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem di Maluku, peningkatan program pemberdayaan masyarakat, menaikkan upah guru kontrak yang dibiayai dari APBD Provinsi Maluku serta program dan kegiatan yang sangat urgent harus menjadi prioritas,” ungkapnya.

Lanjut Wattimury, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, dalam masa 1 tahun anggaran.

“Oleh sebab itu, APBD harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyusunan APBD juga harus berpedoman pada KUA-PPAS,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam rangkaian penyusunan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, maka pada tanggal 3 Desember 2021, pimpinan DPRD bersama dengan Pemprov Maluku telah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, yang merupakan tahapan awal, dalam proses penyusunan APBD Provinsi Maluku tahun 2022.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur, Barnabas Orno mengatakan, pendapatan daerah pada APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 2,87 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 3,31 triliun, atau terjadi penurunan sebesar Rp 436,54 miliar, atau 13,20 persen.

“Ini lebih rendah, jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 4,15 triliun, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 1,16 triliun, atau 27,96 persen,” ungkapnya.

Penurunan pendapatan daerah tersebut, lanjut Gubernur, terutama disebabkan oleh pengalihan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) non fisik, untuk SD dan SMP negeri ke kabupaten/kota, serta tidak adanya pinjaman pemulihan ekonomi daerah.

“Dari gambaran rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,87 triliun, jika diperhadapkan dengan rencana belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,99 triliun, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 121,22 miliar, dalam Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” tandas Gubernur. (ZI-19)