Ragam

Angkot di Atas 20 Tahun Bakal Tidak Diizinkan Beroperasi di Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Untuk merampingkan trayek di Kota Ambon agar tertib, Desember 2022 mendatang Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan penyitaan angkutan kota (Angkot) yang berusia di atas 20 tahun.

Angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun tidak diizinkan untuk beroperasi di Kota Ambon.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).

Sapulette menyebutkan, angkot yang akan ditertibkan atau tidak diizinkan beroperasi seperti LIN II, Batugajah, dan Batumerah. Pasalnya, angkot tersebut tidak layak lagi untuk beroperasi.

“Kondisi fisik dari angkot tersebut juga dilihat tidak layak, dengan kursi yang rusak, kaca jendala yang tidak ada sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tandasnya. (ZI-17)