ZonaInfo.id, Piru – Pemilihan kepala desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetap dilaksanakan pada 20 Oktober 2021, kendati ada aksi protes dari sekelompok massa.
Proses pentahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk dibatalkan.
“Kami tetap melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa Kamarian yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2021. Kami sudah melakukan seluruh proses pentahapan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Pilkades, dasar hukumnya apa,” tandas Ketua Panitia Pilkades Kamarian, Jemi Tuhehay, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya sekelompok massa menggelar aksi protes, Kamis kemarin menolak Pilkades Kamarian. Massa memblokir jalan di Dusun Marpone, Desa Kamarian sekitar pukul 10.00 WIT sambil berorasi di tengah jalan.
Aksi mereka mengakibatkan arus transportasi jalan trans Seram yang menghubungkan tiga kabupaten lumpuh total dan terjadi kemacetan sepanjang 3 Km.
Sekretaris Pemerintah Desa Kamarian, Fence Kainama menjelaskan, aksi protes dikoordinir oleh Sopyan Kainama, Ellis Tuparia dan Julianus Poceratu. Dua calon kepala desa yaitu Jonatan Piter Kainama dan Yakobus Kainama juga turut dalam aksi itu.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten SBB membatalkan Pilkades Kamarian dan mendesak dalam waktu cepat menetapkan Perda tentang desa adat. Setelah melakukan aksi kurang lebih tiga jam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SBB, Moksin Pellu dan Kepala Kesbangpol didampingi Camat Kairatu, Kapolsek Kairatu, Penjabat Kepala Desa Kamarian Marlis Siwalette menemui massa dan melakukan dialog.
Usai Siwalette memberikan penjelasan terkait dengan Pilkades serentak, kemudian massa membubarkan diri. (ZI-14)