ZonaInfo.id, Piru – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Adat Saka Mese Nusa melakukan demo di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menolak pemilihan kepala desa serentak.
Sebanyak 71 desa di Kabupaten SBB akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 20 Oktober 2021 mendatang. Dalam aksi Senin (11/10/2021), yang dipimpin Saman Amirudin Patty, Berce Sakaroni dan Yance Rumahmury, massa meminta Bupati Timotius Akerina untuk meninjau agenda tersebut.
Mereka secara tertib berorasi di depan pintu kantor bupati yang dijaga ketat anggota Satpol PP.
Amirudin Patty meminta Bupati menemui mereka untuk berdialog secara terbuka terkait dengan penetapan pilkades serempak bagi 71 desa.
Mereka juga menilai status 92 desa yang telah ditetapkan sebagai desa berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019, sangat mencederai UUD 1945 pasal 18 poin b yaitu negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat.
Begitu juga mencederai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 116 ayat 1,2 dan 3 yang mengatur tentang desa dan desa adat atau dengan nama lain. Kemudian Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang tata cara mengidentifikasi desa dan desa adat serta tata cara pemilihan.
“Karena itu kami berkesimpulan bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak melaksanakan undang-undang secara murni dan konsekuen tapi bersifat sepihak,” kata Amirudin Patty.
Dikatakan, undang-undang memerintahkan apabila sebuah produk undang-undang sudah disahkan selama satu tahun maka pemerintah kabupaten/kota harus membuat Perda.
“Kenapa pemerintah kabupaten hanya mengeluarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang 92 desa di Seram Bagian Barat dengan status desa. Ini sangatlah merugikan kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat,” papar Patty.
Usai berorasi, Kepala Kesbangpol, Haji Saban Patty menemui mereka dan meminta massa masuk ke halaman kantor untuk menunggu kedatangan Bupati yang sementara melakukan tugas kedinasan.
Tak lama kemudian, Bupati datang didampingi Sekda Mansur Tuharea dan Kepala Pemdes, Muksin Pelu.
Kepada massa pendemo, Bupati mengatakan, dirinya telah memahami aspirasi yang disampaikan. Namun pemerintah daerah tetap melaksanakan pilkades serentak yang akan berlangsung 20 Oktober bagi 71 desa.
“Kami tetap akan melaksanakan pilkades serentak bagi 71 desa di bulan Oktober ini, karena ini perintah Presiden. Pilkades tetap dilaksanakan berdasarkan status 92 desa di Seram Bagian Barat adalah desa. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pilkades. Ini perintah undang-undang yang harus dilaksanakan,” tandas Bupati.
Selaku pemerinta daerah, kata Bupati, pihaknya hanya menindaklanjuti hasil kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah melaksanakan proses penjaringan pilkades di desa masing-masing tanpa ada paksaan.
“Bagi desa-desa yang tidak menginginkan untuk ikut pilkades serempak di bulan Oktober, ini nanti tunggu sampai tahun 2024,” ujarnya.
Soal status 92 desa yang disoroti massa pendemo, Bupati mengatakan pemerintah daerah dan DPRD SBB dalam tahapan identifikasi dan verifikasi.
“Selesai itu kami akan berkonsultasi dengan Gubernur dan persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan untuk diundangkan sebagai perda. Itu artinya butuh waktu yang panjang, tidak semudah yang saudara-saudara pikirkan,” tandasnya.
Usai mendengar penjelasan Bupati, massa pendemo kemudian menyampaikan dua tuntutan kepada Bupati yaitu, meminta Bupati mengevaluasi BPD-BPD yang bermasalah dan meminta Bupati Bersama DPRD secepatnya membuat Perda perubahan status desa menjadi desa adat. (ZI-14)