Kota

Penjabat Wali Kota: Negeri Adat di Ambon Belum Dilegalkan Pempus

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengungkapkan negeri-negeri adat di Kota Ambon belum dilegalkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan Wattimena kepada wartawan, Senin (6/2/2023). Menurutnya, untuk Provinsi Maluku negeri-negeri adat yang baru dilegalkan hanya di Kota Tual.

“Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi supaya negeri adat di Kota Ambon bisa dilegalkan oleh pemerintah pusat sebagai desa yang diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Wattimena, Kabag Pemerintahan akan melakukan upaya untuk mengindentifikasi agar seluruh negeri bisa memenuhi syarat -syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang paling penting adalah seluruh negeri adat mesti punya raja definitif, sebab ciri utama dari sebuah negeri adat adalah bersepakat. Bagaimana kita mau bilang negeri adat kalau raja saja tidak disepakati untuk dikukuhkan atau diangkat,” tandasnya.

Ia mengatakan hal ini menjadi tantangan untuk Pemerintah Kota Ambon. Karena itu Pemerintah Kota sangat serius untuk menyelesaikan persoalan adat yang negeri-negerinya belum ada raja definitif.

“Untuk negeri yang belum dikukuhkan yakni 8 negeri, dan proses  seterusnya Pemerintah Kota Ambon terus berupaya,” ujarnya.

Terkait dengan persoalan adat, kata Wattimena yang bisa menyelesaikannya negeri adat itu sendiri, pemerintah hanya memfasilitasi.

“Kalau pada waktunyaa mereka tidak lagi bersepakat mungkin saja mereka tidak lagi masuk dalam usulan yang kami sampaikan di Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. (ZI-10)