
Sikapi Polemik Uang Jasa di RSUD Haulussy, Komisi IV Terbitkan Sejumlah Rekomendasi
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menerbitkan sejumlah rekomendasi menyikapi polemik soal uang jasa di RSUD Dr. M. Haulussy Ambon.
Rekomendasi dikeluarkan usai Komisi IV melakukan rapat kerja dengan Direktur RSUD Dr. M Haulussy, dr. Nazarudin bersama Tim Jasa RSUD Dr. M. Haulussy yang mengundurkan diri lantaran tidak ada kesepakatan menyangkut presentase uang jasa.
Tim jasa yang menyatakan mengundurkan diri yaitu dr. Winny Lewakabessy, dr. Isabela Huliselan, dr. Inggrid Sihasale dan dr. Reynaldo Ferdinadus.
Rapat berlangsung Rabu (3/8/2022) dipimpin Ketua Komisi IV, Samson Atapary.
Sejumlah rekomendasi yang diterbitkan Komisi IV yaitu pertama, pembuatan atau penyusunan petunjuk teknis (juknis) pembayaran jasa tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit harus melibatkan semua unsur di RSUD Dr. M. Haulussy.
“Perwakilan dari perawat, perwakilan dari dokter, bahkan perwakilan dari struktural harus diikutsertakan dalam pembuatan juknis,” kata Atapary kepada wartawan usai rapat.
Kedua, Komisi IV meminta untuk pembayaran jasa dipending karena masih polemik dan dasar hukumnya belum jelas.
“Juknis harus disusun berdasarkan aspek keadilan. Setelah selesai ditandatangani baru dipakai sebagai dasar hukum untuk membayar jasa-jasa tersebut,” ujar Atapary.
Ketiga, Komisi IV meminta Direktur RSUD Dr. M. Haulussy untuk kembali menciptakan budaya kerja, menerapkan manajeman yang transparan, sehingga seluruh karyawan bekerja dengan leluasa tidak di bawah tekanan.
Keempat, Direktur RSUD Dr. M. Haulussy diminta menyelesaikan masalah karyawan yang belum bisa dibayar gaji karena persoalan administrasi. Komisi IV mendorong untuk menghindari PHK karyawan.
“Kita minta untuk menghindari PHK. Direktur harus cari jalan keluar seperti apa untuk mereka tetap bekerja. Mereka bisa dibayar gajinya. Itulah tugas direktur sebagai top manager yang ada di instansi-instansi kerja,” tandas Atapary.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi IV, dr. Isabella Huliselan selaku Tim Jasa RSUD Dr. M. Haulussy mengungkapkan pengunduran diri yang dilakukan tim jasa karena direktur meminta jasa sebesar 2 persen dari nilai jasa pelayanan.
Angka yang diminta tersebut lebih besar dari dokter spesialis. Karena itu, tim jasa keberatan.
“Tim jasa keberatan sebab nominal yang didapatkan oleh direktur lebih besar jika dibandingkan dengan nominal seorang dokter spesialis maka tim kemudian mengundurkan diri,” ujarnya. (ZI-10)