Lintas Parlemen

DPRD Buru Akan Panggil CV Masra Indah

ZonaInfo.id, Namlea – DPRD Kabupaten Buru akan memanggil perusahaan tambak CV Masra Indah dan instansi terkait guna membahas dugaan pengrusakan hutan bakau di areal tambak  di Teluk Kayeli.

Ketua Komisi II DPRD Buru menegaskan hal ini di hadapan mahasiswa pencinta alam Universitas Iqra Buru (Mapala Uniqbu) saat berdemo di halaman gedung dewan, Senin (20/6/2022).

Ajad Solisa memimpin demo Mapala Uniqbu. Selama berdemo ia kembali menuding kalau perusahaan tambak ikan dan udang di air payau ini telah merusak hutan bakau.

Kata Ajad, Mapala Uniqbu sudah sebulan turun ke jalan memprotes aktivitas perusahaan itu di Teluk Kayeli. Namun kurang mendapat sambutan dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum.

Setelah beberapa menit berorasi di halaman gedung dewan, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukaddar datang menemui para pendemo.

Ketua Komisi II, Jaidun Saanun dan beberapa anggota dewan mendampingi Djalil Mukaddar.

Saanun di hadapan pendemo menjelaskan kalau sudah tiga kali Mapala Uniqbu ini dating. Tapi mereka tidak pernah memberikan kesempatan untuk DPRD memberikan klarifikasi.

“Adik-adik pendemo hanya menyalahkan lembaga. Menuding lembaga ini tidur,” tandas Saanun.

Kata Saanun, DPRD selalu menindaklanjuti setiap aspirasi dari masyarakat.

Dia menjamin aspirasi masyarakat termasuk dari Mapala Uniqbu akan ditindaklanjuti.

“Hari ini kita terima. Kita akan bawa ke rapat lembaga dan lembaga akan memutuskan apa yang harus kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Saanun juga menjelaskan agenda DPRD itu bukan hanya satu. Cukup banyak sehingga akan diselesaikan satu demi satu. “Mana yang masuk duluan dan prioritas akan kita dahulukan,” tandasnya.

Lanjut Saanun, Komisi II telah mendatangi CV Masra Indah dan perusahaan ini sudah mendapat rekomendasi untuk menggarap tambak seluas 200 ha.

Rekomendasi itu keluar setelah ada UPL-UKL yang disusun oleh para peneliti Unpatti.

Perusahan itu juga sudah membeli lahan seluas 300 ha dari masyarakat adat.

Namun dengan adanya demo yang menuding ada dugaan pengrusakan hutan bakau, maka DPRD akan memanggil CV Masra Indah dan pihak terkait

Dalam rapat di Komisi II nanti, Mapala Uniqbu juga akan diundang untuk hadir.

Perwakilan masyarakat dari lima desa juga akan ikut diundang.

Bambang Langlang Buana dari Fraksi PPP mengatakan, usaha tambak di areal hutan bakau dilindungi oleh undang-undang apakah sudah dipenuhi prosedur oleh perusahaan tambak ini. Ada regulasi yang mengatur hal itu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak media menambahkan pihak CV Masra Indah bisa hadir di rapat Komisi II nantinya. (ZI-18)