Lintas Parlemen

Bupati Buru: Pengesahan 7 Perda Penuhi Kebutuhan Produk Hukum

ZonaInfo.id, Namlea – Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mengatakan, pengesahan tujuh Perda sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum sebagai instrumen yang jelas, mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah itu dapat dipertanggungjawabkan.

“Persetujuan untuk disahkannya ke-7 ranperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten buru,” tandas Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III, Arman Buton pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/5/2022).

Sebelum membacakan sambutan tertulis, terlebih dahulu Arman Buton menyampaikan salam dan permohonan maaf Bupati Buru karena tidak dapat menghadiri langsung rapat paripurna tersebut, karena ada tugas di Jakarta.

Mengawali sambutannya, Arman menjelaskan, Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buru terhadap ke-7 rancangan peraturan daerah tersebut di atas. Pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan sangatlah membantu dan mendorong eksekutif dalam proses perbaikan kedepannya.

Melalui kesempatan ini Bupati mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap ke-7 ranperda Kabupaten Buru tahun 2021.

Sebelum itu, penggodokan tujuh ranperda ini  telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan ketujuh ranperda tersebut.

Adapun tahapan-tahapan proses yang telah dilalui antara lain tahapan pertama yaitu penyampaian dan pembahasan bersama terhadap 7 ranperda  antara pemerintah dan DPRD kabupaten.

Kemudian, tahapan kedua yaitu proses pembinaan berupa fasilitasi rancangan Perda ke Biro Hukum Provinsi Maluku yang mana hasil fasilitasi telah keluar dan disetujui oleh Gubernur Maluku sesuai surat Nomor 188.45/827 pada tanggal 27 Maret 2022 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Buru.

Adapun hasil fasilitasi yang disampaikan telah dilakukan penyempurnaan melalui bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Buru.

“Semua tahapan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Buru,” tandas Bupati. (ZI-18)