Kota

Komisi III Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Pengembang Bukit Hijau Urimessing Langgar Izin

ZonaInfo.id, Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon akan menempuh jalur hukum jika fakta di lapangan membuktikan pengembang Bukit Hijau Urimessing melanggar izin.

“Nanti di besok hari komisi akan melakukan kunjungan lapangan bersama dengan dinas teknis. Di LHP kita lihat UKL-UPL dan juga kita lihat keadaan faktual. Apabila memang benar bahwa ada implikasi hukum terkait dengan masalah lingkungannya, dalam hal ini pembangunan yang dilakukan oleh developer tidak sesuai dengan izin, maka itu kita giring ke ranah hukum,” tandas Ketua Komisi III, Harry P. Far Far, kepada wartawan usai memimpin rapat dengar pendapat dengan perangkat RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty dan jajaran, serta perwakilan warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Senin (8/6/2026).

Rapat berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III, Gunawan Mochtar dan anggota Komisi III diantaranya, L. Upulatu Nikijuluw.

Harry mengatakan rapat dengar pendapat akan dilanjutkan lagi pada Senin depan. Pihak Pengembang juga akan diundang.

“Tadi komisi akhirnya merekomendasikan untuk melakukan rapat dengar pendapat lanjutan untuk menghadirkan beberapa pihak terkait, guna melengkapi seluruh informasi dan data mengenai proses perizinan. Jadi nanti kita panggil juga Dinas PUPR dan juga kita panggil Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan mengenai UKL-UPL untuk izin lingkungan,” jelasnya.

Ia mengharapkan pada rapat dengar pendapat mendatang, seluruh pihak terkait bisa hadir. Komisi III hadir hanya untuk mengawal aspirasi warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing.

“Prinsipnya kami hanya mengawal apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat untuk mendapatkan hak mereka. Jadi ketika masyarakat telah melaksanakan pembayaran sebagai konsumen, maka mereka harus menikmati fasilitas yang disiapkan oleh pihak developer,” tandasnya.

Fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat, beberapa konsumen telah melunasi pembayaran tetapi belum diberikan sertifikat tanah.

“Tadi dari fakta rapat juga ternyata ada beberapa konsumen yang telah melakukan pembayaran secara tunai untuk melunasi, tapi ternyata hingga hari ini belum menerima yang namanya sertifikat. Jumlah rumah yang sudah dibangun 170-an, tapi yang ditempati itu ada 90-an rumah,” ujar Harry. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan