Lintas Daerah

Produksi Pisang Abaka PT SIM Akan Masuk Pasar Internasional

ZonaInfo.id, SBB- PT. Spice Island Maluku (SIM) telah memasarkan Pisang Abaka sebanyak 29 ton ke pasar domestik Palembang, Sumatera Selatan dengan nilai jual Rp. 880.000.000,-. Sesuai rencana, ke depan penjualan masuk ke pasar internasional, Cina dan Eropa.

Hal ini disampaikan Eko Anshari selaku Head of Operational PT. SIM saat kunjungan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa ke pabrik pengolahan Pisang Abaka di Dusun Kawatu, Kecamatan Inamosol, Senin (23/6/2025).

Gubernur didampingi Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman. Turut hadir Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Kabinda Maluku, Asisten II Sekda Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku serta Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten SBB.

Eko Anshari kemudian menjelaskan PT. SIM yang berkantor pusat di Jl. Margaguna Raya Plaza Pondok Indah -Jakarta Selatan ini, memulai investasi di Provinsi Maluku, Kabupaten SBB sejak tahun 2018. Lokasi kebun berada di Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat dan Kecamatan Seram Barat.

Luas izin lokasi perusahaan yang tersebar pada 6 desa yaitu Desa Hatusua, Desa Lohiatala, Desa Waisamu, Desa Nuruwe, Desa Eti dan Desa Kawa adalah 2484,04 Ha.

“Sampai saat ini tahun 2025, luas areal tanam yang dapat kita usahakan hanya 585,41 На atau 24% dari total luasan keseluruhan izin kokasi,” jelas Eko.

Lanjut Eko, sampai saat ini perusahaan telah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 475 orang, dan hingga Juni 2025 telah menginvestasi modal kurang lebih Rp. 550.000.000.000.-.

Ia mengungkapkan sejak memulai investasi 2018, perusahaan baru memulai tanam di akhir tahun 2019 dan produksi pada tahun 2024 dengan jumlah produksi yang masih sangat terbatas. Rata-rata produksi hanya 5-6 ton saja/hari.

Pada tahun 2023 perusahaan memulai membangun Factory/Pabrik untuk proses pengolahan produksi dengan kapasitas produksi saat ini masih terbatas yaitu 1 ton/jam.

“Sampai Juni 2025 telah menghasilkan produksi serat kering Pisang Abaka sebanyak 29 ton dan telah dipasarkan pada pasar Domestik, Palembang, Sumatera Selatan dengan nilai jual Rp 880.000.000,” papar Eko.

“Sedangkan rencana progres ke depan-nya akan memasarkan produksi Abaka ke pasar internasional (Cina dan Eropa),” sambungnya.

Eko mengungkapkan PT. SIM selama beberapa tahun belakangan ini mengalami hambatan dan gangguan yang cukup besar dalam perluasan tanam di areal izin usaha yang ada.

Hambatan tersebut adalah sengketa lahan di wilayah Kairatu Estate dan Kawah Estate.

Eko menguraikan sengketa lahan di Kairatu Estate (Kecamatan Kairatu Barat) antara Desa Waisamu

dengan Desa Nuruwe, dengan potensi sengketa lahan 304 Ha akibat tapal batas desa yang belum jelas.

Kemudian sengketa lahan di Kawa Estate (Kecamatan Seram Barat) antara Desa Kawah dengan Desa Eti, khususnya dengan dusun Pelita Jaya dengan potensi sengketa lahan 251 Ha.

“Sehubungan sengketa lahan yang berlarut-larut dan berkepanjangan sehingga perusahaan memutuskan penghentian aktitas kegiatan operasional, dan perusahaan terpaksa merumahkan seluruh karyawan,” tandas Eko.

Eko berharap masalah sengketa lahan 551 Ha ini bisa terselesaikan dengan baik, karena perusahaan akan meningkatkan kapasitas produksi dari pabrik yang ada saat ini.

“Rencana-nya akan membangun pabrik baru di Kawah Estate, Seram Barat,” jelasnya.

Ia mengatakan dengan adanya rencana perluasan tanam dan pabrik ini, sehingga perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja tambahan dan akan turut berpartisipasi membangun ekonomi Kabupaten SBB.

Mewakili PT. SIM, Eko meminta Gubernur, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku serta Bupati SBB membantu menyelesaikan sengketa lahan yang ada, sehingga PT. SIM terus berinvestasi sesuai rencana program yang telah disampaikan.

Merespons hal itu, Gubernur mengatakan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto sangat jelas bahwa setiap investor yang akan berinvestasi di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh dihalangi oleh siapapun. (ZI-14)

Tinggalkan Balasan