
Bertahun-tahun Pengembang Abaikan Hak Warga Perumahan Bukti Hijau Urumessing, Nikijuluw: Tidak Bisa Bersembunyi
ZonaInfo.id, Ambon – Pihak pengembang bertahun-tahun mengabaikan hak-hak warga RT 007/RW 001, Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Bukit Hijau Urimessing.
Sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2026 ini, hak-hak mereka sebagai konsumen sama sekali tidak diperhatikan. Alih-alih mendapatkan hunian yang nyaman, warga justru merasa dilempar ke sana kemari layaknya bola pingpong oleh pihak developer atau pengembang.
Warga sudah muak dengan janji-janji manis. Mereka akhirnya memilih mengadu ke DPRD Kota Ambon.
“Kami dari 2018 sampai sekarang seperti di-pingpong, ke sana kemari. Kita sudah mendatangi instansi-instansi tapi mentok. Mau dari developer, pemerintah, atau Bapak-Ibu Dewan selaku perwakilan kami, kami hanya ingin hasil akhir. Kami ingin bentuknya benar-benar seperti perumahan yang layak,” tandas Perangkat RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Uci Solisa, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (4/6/2026) di Gedung DPRD Kota Ambon.
Warga merasa diperlakukan tidak adil karena mereka telah menuntaskan kewajiban pembayaran, namun hak-hak mereka diperhatikan.
“Berbagai fasilitas umum yang dijanjikan saat pembelian hingga kini belum terealisasi,” ujar Solisa yang hadir bersama jumlah warga lainnya.
Sebanyak lebih dari 100 unit rumah dibangun di kawasan tersebut. Namun, mayoritas rumah belum bisa ditempati karena krisis air bersih, belum ada talud pengaman dan sistem drainase yang layak, akses jalan rusak, minimnya lampu penerangan jalan dan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Warga meminta Komisi III memperjuangkan kepentingan mereka dan tidak membiarkan pihak developer lari dari tanggung jawab.
Merespons Keluhan Warga
Merespons keluhan warga Bukit Hijau Urimessing, Anggota Komisi III DPRD Ambon, Lucky L. U. Nikijuluw mengatakan seluruh aspirasi warga telah diakomodir dan akan ditindaklanjuti secara serius melalui rapat resmi untuk mengurai sumbatan masalah yang berlarut-larut ini.
“Kami telah mengakomodir semua persoalan yang disampaikan oleh warga RT 007/RW 001. Semua pihak yang berkaitan dengan pengembangan perumahan MBR ini akan dipanggil. Baik itu Dinas Perkim, pengembang (developer), pihak pemerintah yang melakukan perikatan dengan warga, hingga Pemerintah Negeri Urimessing,” ujarnya kepada wartawan usai memimpin rapat. Turut hadir anggota Komisi III, Swenly Hursepuny dan Hadi Mairuhu.
Komisi III sangat menyayangkan lambatnya penanganan hak-hak konsumen yang sudah tertunda selama delapan tahun. Nikijuluw menegaskan pihak pengembang tidak bisa lagi bersembunyi dari kewajiban mereka.
“Harapan kami, persoalan yang sudah cukup banyak sejak 2018 berarti hampir delapan tahun ini bisa segera diselesaikan. Kami butuh tanggung jawab moral dari perusahaan terkait untuk mengeksekusi apa yang merupakan kewajiban mereka. Nanti kita akan perdalam di dalam rapat,” tegasnya.
Untuk mendapatkan titik terang dan solusi konkret, Komisi III menjadwalkan rapat pada hari Senin, 8 Juni mendatang, antara lain dengan Pemerintah Negeri Urimessing, Bank BRI selaku penyalur kredit, Pihak Pengembang/Developer dan Perwakilan Warga RT 007/RW 001.
“Kita ingin bertemu langsung agar tahu sebenarnya dimana kendala utama dari persoalan yang berlarut-larut ini. Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat yang ada di dalam perumahan tersebut,” tandasnya Nikijuluw. (ZI-21)
