Lintas Daerah

Anggota Tim Kampanye MANDAT Ditangkap Saat Asyik Main Judi

ZonaInfo.id, Namlea – Anggota Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, M. Daniel Rigan dan H. Udanto Abukasim (MANDAT), John Lehalima dan tiga rekannya ditangkap saat lagi asyik main judi.

John ditangkap di rumah Taufik Wamnebo di Derfas, Bandar Angin, Namlea, Kabupaten Buru pada Sabtu malam, (9/11/2024).

Tiga rekan John yang turut ditangkap dua diantaranya perempuan.

Penangkapan anggota tim kampanye MANDAT, John Lehalima, kini ramai digunjingkan warga Kota Namlea.

Selain menjadi tim Kampanye, John Lehalima diketahui juga mantan Anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem .

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku antara lain, uang tunai sebesar Rp.9.340.000,00 (Sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari masing-masing pelaku.

Kemudian 1 (satu) pack yang berisi 10 (sepuluh) dus kartu Domino merek , GAR’DA KENCANA , 1 (satu) unit Hp merk IPhone13 | promax warna putih cahs hitam, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.

Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin, Senin (11/11/2024),  membenarkan ditangkapnya John Lehalima Cs di rumah Taufik Wamnebo.

Djamal menyebut empat yang ditangkap itu dua laki laki berinitial J (John Lehalima ) dan R (Taufik Wamnebo), serta dua perempuan berinisial H dan N.

“Empat orang itu sudah dimintai keterangan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aipda Djamaluddin.

Aipda Djamaluddin menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku perjudian itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

“Pada Sabtu 9 November 2024, Sat Reskrim telah mengamankan empat orang pelaku tindak pidana perjudian, penangkapan itu dilakukan karena ada aduan dari masyarakat. Ketika Tim Marsegu turun melidik ternyata betul, lalu diamankanlah para pelaku itu,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) tentang Perjudian, dengan ancaman di bawah lima tahun.

“Para pelaku tidak ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun. Namun proses hukum tetap jalan, karena sudah ada laporan polisi,” ujarnya.

Aipda Djamaluddin menegaskan, segala bentuk perjudian yang ada di kabupaten berjuluk Bupolo ini akan diberantas, sehingga Buru bebas dari judi.

“Polres Buru akan memberantas aktivitas perjudian, apa pun bentuknya, karena itu sudah komitmen kami, jadi kita sikat habis soal judi,” tegasnya. (ZI-18)