
Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Sejak 2 Minggu Lalu
ZonaInfo.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan status tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej sudah diteken dua minggu lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis (9/11/2023) seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Menurut Alexander, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima tiga dan pemberi satu orang.
Kendati begitu, Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Erif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” kata dia. (ZI-21)