Hukum & Kriminal

Polres Malteng Tetapkan 5 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Anggota DPRD

ZonaInfo.id, Masohi – Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dan menetapkan 5 tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SB (34 thn), ATP (48 thn), RL (50 thn), DS (24 thn) dan tersangka TM.

Tersangka BS adalah anggota DPRD Malteng dari Partai Demokrat.

Kapolres Malteng, AKBP Dax Manuputty dalam keterangan pers yang didampingi Wakapolres Kompol Bambang Surya Wiharga dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Andi Erwin Poleodro, Selasa (6/12/2022) di ruang utama Polres setempat menjelaskan tersangka SB, ATP, RL dan DS ditangkap di rumah kontrakan RL, Jl. Talang Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi pada Jumat 25 November sekitar pukul 11.30 WIT.

Penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Saat penangkapan anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap sabu.

Manuputty menjelaskan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka SB sebagai pemesan 1 paket sabu-sabu melalui ATP.

Tersangka ATP sebagai perantara membeli barang haram tersebut dengan tersangka TM sebagai bandar.

“Keempat tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda,” ujar Manuputty.

Tersangka SB dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

Tersangka ATP disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka RL dan DS disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Penangkapan tersangka TM berdasarkan pada pengembangan kasus. Tersangka ATP mengaku barang bukti jenis sabu-sabu diperoleh dari TM,” jelas Manuputty.

Berperan sebagai bandar sehingga TM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap (bong), 4 buah sedotan warna putih yang dimodifikasi, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 4 buah cotton bud, 1 buah pipet kaca, 1 buah dos kaca mata warna hitam dan 4 buah handphone.

Manuputty mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka satu paket sabut tersebut peroleh dari salah satu bandar yang berdomisili di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Olehnya itu untuk pengembangan lebih lanjut Polres Malteng telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (ZI-20)