
DKP Maluku Fasilitasi Penerbitan TDKP di Kabupaten SBT
ZonaInfo.id, Bula – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Bidang Perikanan Tangkap melaksanakan kegiatan fasilitasi penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi nelayan di Desa Kiltay, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kegiatan yang dilaksanakan 22-24 November 2022 itu melibatkan Cabang Dinas Gugus Pulau IV, Tim GEF 6 dan perangkat Desa Kiltay.
Kegiatan bersumber dari dana GEF 6 CFI dan dibuka Kepala Seksi Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV, Jesi Tumisela.
Sebelum membacakan sambutan Kepala DKP Provinsi Maluku didahului dengan arahan singkat Afdar Tuhuteru dari GEF 6.
Dalam arahan singkat disampaikan akan ada banyak kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kiltay sejak ditetapkan sebagai salah satu lokasi kegiatan GEF.
Selanjutnya sambutan Kepala DKP Provinsi Maluku yang dibacakan Kasie Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV menjelaskan kegiatan dimaksud sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permenkp Nomor 33 Tahun 2021.
Diharapkan lewat kegiatan ini 30 nelayan di Desa Kiltay dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang dikeluarkan secara online.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan pemaparan dengan narasumber dari PTSP Provinsi Maluku, Ruslan Mony tentang tata cara penerbitan NIB dan UPP Geser, Sarifudin tentang persyaratan pengukuran kapal Perikanan yang dilanjutkan pengukuran kapal sebanyak 30 unit milik nelayan kecil di Desa Kiltay.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari tim GEF 6 maupun masyarakat nelayan di Desa Kiltay karena baru pertama kali dilaksanakan.
Apresiasi yang sama juga secara terpisah disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku, Ali Tualeka.
Ia mengharapkan kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan baik sesuai TOR yang telah ditetapkan.
Sebelumnya kegiatan fasilitasi penerbitan TDKP dilaksanakan bagi nelayan kecil di Watkidat, Kabupaten Maluku Tenggara. (ZI-16)