Lintas Daerah

Tuasikal: Permendagri Tentang Batas Malteng dan SBB Cacat

ZonaInfo.id, Masohi – Mantan Bupati Maluku Tengah (Malteng), Abdullah Tuasikal menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 yang menentukan Tapal Batas antara Malteng dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Sungai Mala, Kecamatan Teluk Elpaputih cacat hukum.

Menurutnya sebelum Permendagri 29 tahun 2010 diterbitkan seharusnya diawali dengan Permendagri 01 tentang pelacakan batas.

Setelah pelacakan batas, baru ada tim batas yang dibentuk antara kedua kabupaten maupun tim batas dari Provinsi Maluku.

“Namun yang terjadi tidak ada tim yang dibentuk oleh Kemendagri sehingga penetapan Permendagri Nomor 29 itu tentang batas Kabupaten di sungai Mala itu berpotensi sepihak dan cacat hukum,” tandas Abdullah Tuasikal kepada wartawan di Masohi, kemarin.

Tuasikal mengungkapkan sesuai peraturan pemekaran batas antara wilayah Malteng dan SBB berada di sungai Tala bukan di sungai Mala.

“Jangan lagi masyarakat Maluku Tengah berpikir bahwa tapal batas Malteng dan SBB itu di sungai Mala sudah final. Tidak,” tegasnya.

Tuasikal mengatakan masyarakat dan pemerintah daerah Malteng harus berpijak pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan kepada Permendagri.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy telah menandatangani persetujuan tapal batas di sungai Mala. Itu informasi yang salah.

“Itu pemikiran masyarakat yang sangat keliru. Tidak ada itu. Yang ditandatangani oleh penjabat Bupati Malteng dan SBB adalah daftar hadir pelaksanaan rapat yang digagas oleh Kemendagri dan bukan tanda tangan persetujuan batas wilayah Kabupaten,” ujar Tuasikal.

Ia mengajak masyarakat untuk menciptakan kondisi keamanan yang baik di Kabupaten Malteng.

“Kalau kita hidup damai, maka pastinya Kabupaten Maluku Tengah pasti akan maju dan masyarakatnya bisa hidup sejahtera seperti daerah-daerah lain,” tandasnya. (ZI-20)