Lintas Parlemen

DPRD Buru Minta CV Rufany Papua Diblacklist

ZonaInfo.id, Namlea – Ketua DPRD Kabupaten Buru, Muh Rum Soplestuny meminta Pemerintah Kabupaten setempat untuk memblacklist CV Rufany Papua.

Pekerjaan jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang didanai DAK khusus TA 2022 senilai Rp.9,7 miliar yang dikerjakan perusahaan dari Manokwari, Papua Barat ini terancam tidak selesai tepat waktu.

Kepada awak media di Namlea, Rabu (21/9/2032) Ketua DPRD mengharapkan supaya ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Buru terhadap CV Rufany Papua.

Rum Soplestuny menilai perusahaan milik Haji Rusli ini telah gagal dan menelantarkan proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea.

Ia mengungkapkan, kalau keterlambatan pekerjaan jalan hotmix bukan hanya terjadi di dalam Kota Namlea, namun juga pada ruas Waetabi-Danau Rana. Proyek ini menggunakan DAK senilai Rp.12 miliar.

Pekerjaan ruas jalan Waetabi-Danau Rana juga ditangani perusahaan yang sama milik Haji Rusli dari Manokwari.

Rum juga menjelaskan, kalau perusahaan milik Haji Rusli ini sudah mencairkan dana proyek sebesar 25 persen.

DPRD sangat menyayangkan keterlambatan pekerjaan proyek hotmix di dua lokasi berbeda tersebut.

Padahal, kata Rum, kontrak kerja antara Dinas PU Kabupaten Buru dan CV Rusfany Papua telah diteken sejak bulan Mei lalu.

Saat hearing dengan DPRD Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, CV Rufany Papua telah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek jalan tersebut.

Namun hingga September ini CV Rufany Papua tidak mampu menggenjot pekerjaan dan lamban di lapangan.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, dengan progres pekerjaan hingga saat ini belum mencapai 50 persen, maka akan sangat sulit untuk diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2022.

Rum menilai kinerja CV Rufany Papua sangatlah merugikan pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Buru.

“Sebelumnya mereka meminta pekerjaan hingga 29 Agustus, kalau memang pekerjaan belum selesai dengan 100 persen, maka mereka minta untuk diputus kontrak. Tapi sampai dengan sekarang ini, pekerjaan mereka kurang lebih hampir 5 bulan belum mencapai 50 persen, tentu pekerjaan ini sangat merugikan  pemerintah daerah Kabupaten Buru dan masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu Rum meminta Panitia ULP Pemkab Buru agar ke depan, CV Rufany Papua tidak lagi didaftarkan  sebagai peserta lelang, karena sudah melakukan banyak wanprestasi.

Menanggapi permintaan DPRD Buru, PPK Proyek jalan hotmix dalam kota Namlea, Imran Wally yang dihubungi terpisah, menyatakan tidak sependapat.

Walau mengaku sampai kini kemajuan pekerjaan jalan hotmix dalam kota baru mencapai 50 persen, tapi dia masih optimis pekerjaan ini akan rampung di Bulan November nanti.

Kalaupun akan mengalami keterlambatan, kata Imran, masih ada adendum untuk perusahaan itu menyelesaikan pekerjaan dan tentunya disertai sanksi denda keterlambatan.

Lanjut Imran, ada kendala lahan di poros dekat Resto Alexis sepanjang 400 meter, akibat pemilik lahan menolak melepaskan tanahnya. Tetapi lobi-lobi masih terus dilakukan.

“Sedangkan ruas yang lain tidak ada masalah, dan tinggal memasukan agregat A lanjut pengaspalan,” jelasnya. (ZI-18)